
KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan kebijakan Work From Home (WFH) oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang memantik sorotan. Oknum ASN berstatus Eselon IV itu disebut-sebut memanfaatkan kebijakan WFH untuk berlibur ke luar kota tanpa mengantongi izin cuti resmi.
Informasi yang beredar di kalangan ASN Karawang menyebutkan, ASN tersebut diduga berada di Klaten saat jam kerja berlangsung. Ironisnya, yang bersangkutan juga dikabarkan tidak hadir dalam kegiatan Upacara Hari Lahir Pancasila di Plaza Pemkab Karawang pada Senin (1/6/2026).
Kabar itu mendapat perhatian dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. Menurut pria yang akrab disapa Askun, dugaan pelanggaran disiplin itu tidak bisa dianggap persoalan sepele.
“Kalau benar ada ASN yang memanfaatkan WFH untuk liburan ke luar kota tanpa izin cuti, tentu ini mencederai semangat disiplin dan profesionalisme ASN,” ujar Askun, Selasa (2/6/2026).
Askun mengungkapkan, dugaan tersebut mencuat setelah Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).
Meski oknum ASN tersebut dikabarkan telah menerima sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Askun menilai hukuman itu belum cukup memberikan efek jera.
“Saya mengapresiasi langkah sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disiplin ASN di tengah kebijakan WFH. Tetapi kalau sanksinya hanya pemotongan TPP, saya rasa itu belum cukup untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN yang bersangkutan. Ia bahkan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.
“Sekda mana taringmu? Kalau sanksinya hanya pemotongan TPP, publik bisa bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan oknum ASN tersebut?” sindirnya.
Pernyataan itu semakin tajam karena menurut Askun, oknum ASN yang dimaksud bukan kali pertama menjadi bahan pembicaraan di internal birokrasi. Karena itu, ia meminta adanya tindakan yang lebih tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.
Selain menyoroti Sekda, Askun juga mempertanyakan fungsi pembinaan dari pimpinan perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas.
“Apakah kepala dinasnya tidak melakukan pengawasan dan pembinaan? Disiplin ASN itu bukan hanya tanggung jawab Sekda, tetapi juga pimpinan langsung di perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Menurutnya, kebijakan WFH sejatinya diberikan untuk menunjang efektivitas kerja dan pelayanan publik, bukan dijadikan celah untuk kepentingan pribadi.
Di akhir pernyataannya, Askun mengingatkan seluruh ASN Karawang agar menjaga etika kerja dan mendukung program pembangunan daerah yang sedang digencarkan pemerintah.
“Jangan sampai pimpinan daerah bekerja siang malam untuk pelayanan masyarakat, tetapi ada ASN yang justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. ASN harus profesional, disiplin, dan menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Karawang. Apakah dugaan pelanggaran disiplin ASN ini hanya berakhir pada pemotongan TPP, atau akan ada langkah lebih serius untuk menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat?
Penulis: Alim

