
ULASBERITA.CLICK – Sebuah peristiwa yang mengundang perhatian publik terjadi di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Rumah seorang perempuan berinisial LR didatangi sekelompok orang pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 01.57 WIB.
Yang menjadi sorotan, rombongan tersebut disebut melibatkan Ketua DPD APDESI Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, berinisial SK alias WK, bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., yang mengaku berada di lokasi saat kejadian, menyebut peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi berupa dugaan perselingkuhan dan tuduhan penyalahgunaan narkoba.
“Sudah bukan jam bertamu. Ada etika dan sopan santun yang harus dijaga. Datang hampir pukul dua dini hari ke rumah warga tentu menimbulkan pertanyaan besar,” kata Ahmad, Selasa (2/6/2026).
Dugaan Perselingkuhan dan Tuduhan Narkoba
Menurut Ahmad, penjelasan yang didengarnya langsung di lokasi menyebut kedatangan WK berkaitan dengan dugaan hubungan antara istri keduanya dengan kakak tiri LR.
“Penjelasan yang saya dengar saat itu, istri mudanya diduga berselingkuh dengan kakak tirinya LR. Itu yang disampaikan WK di depan saya,” ujarnya.
Selain itu, tuduhan terkait penyalahgunaan narkoba juga disebut menjadi alasan kedatangan rombongan tersebut.
Senjata Api Diduga Diacungkan di Hadapan Saksi
Ahmad juga mengaku menyaksikan adanya seseorang yang membawa dan mengacungkan senjata api di lokasi kejadian. Ia menyebut sosok tersebut adalah WK.
“Di depan saya dan banyak saksi, ada yang mengangkat senjata api. Yang disebut membawa senjata itu adalah WK,” katanya.
Apabila dugaan pengacungan senjata api tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api sipil di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penggunaan senjata api di luar ketentuan hukum dapat berujung pada sanksi pidana berat apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin maupun peruntukannya.
Gerbang Diduga Dirusak dan Pekarangan Dimasuki Tanpa Izin
Menurut Ahmad, beberapa orang dalam rombongan tersebut diduga memanjat gerbang yang masih terkunci sebelum masuk ke area rumah LR.
“Ada yang memanjat gerbang yang masih digembok. Mereka masuk ke pekarangan rumah LR tanpa izin,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara bagi pihak yang memaksa masuk atau tetap berada di rumah maupun pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak.
Sementara apabila terbukti terjadi perusakan gerbang atau fasilitas rumah, pelaku juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Jika Benar Mengaku Polisi, Ada Konsekuensi Hukum
Dalam peristiwa itu juga disebut terdapat dua orang yang mengaku berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
Apabila nantinya terbukti ada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa kewenangan atau identitas resmi, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum karena masuk dalam kategori perbuatan yang dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi menyerupai penyalahgunaan atribut maupun kewenangan institusi negara.
Karena itu, publik menunggu klarifikasi resmi dari kepolisian mengenai identitas dan status pihak-pihak yang hadir dalam peristiwa tersebut.
Kepala Desa Terikat Kode Etik dan Larangan Jabatan
Sebagai kepala desa, seorang pejabat publik juga terikat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut, kepala desa wajib menjaga etika pemerintahan, ketertiban masyarakat, serta memberikan teladan kepada warga.
Apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau mencederai kehormatan jabatan, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai mekanisme dan hasil proses hukum yang berlaku.
Laporan Polisi Sudah Dibuat
Atas kejadian tersebut, LR disebut telah membuat laporan ke Polsek Pebayuran dan Polres Metro Bekasi pada hari yang sama.
AKPERSI Jawa Barat menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan transparan.
“Laporan sudah dibuat. Sekarang tinggal menunggu proses hukum berjalan. Kalau prosesnya tidak sesuai aturan, tentu akan kami pertanyakan kembali,” tegas Ahmad.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret nama seorang kepala desa aktif sekaligus Ketua DPD APDESI Jawa Barat. Masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apa dasar kedatangan rombongan tersebut pada dini hari, siapa pihak yang mengaku anggota kepolisian, apakah benar terjadi pengacungan senjata api, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari WK maupun pihak kepolisian terkait tuduhan yang disampaikan Ahmad. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul dalam kasus ini masih menunggu pembuktian dan klarifikasi melalui proses hukum yang berlaku.
Penulis: Alim

