Imigrasi Karawang Akui Tak Bisa Awasi Semua WNA, Media Diminta Jadi Mata dan Telinga Negara

0
Caption: Imigrasi Karawang Akui Tak Bisa Awasi Semua WNA, Media Diminta Jadi Mata dan Telinga Negara

Karawang – Pernyataan mengejutkan datang dari jajaran Imigrasi terkait pengawasan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Karawang. Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Yudo, mengakui bahwa pihak imigrasi tidak selalu mengetahui keberadaan seluruh WNA yang berada di wilayahnya, termasuk mereka yang diduga telah melanggar izin tinggal atau overstay.

Pernyataan tersebut langsung memantik pertanyaan publik: Jika Imigrasi tidak mengetahui keberadaan seluruh WNA, sejauh mana pengawasan terhadap orang asing di kawasan industri terbesar di Indonesia ini berjalan efektif?

Dalam pertemuan bersama insan media, Kamis (4/6/2026), Yudo menegaskan bahwa Imigrasi membutuhkan dukungan media sebagai bagian dari kontrol sosial untuk membantu mengawasi keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

“Imigrasi membutuhkan bantuan media sebagai kontrol sosial. Media dan Imigrasi harus berjalan berdampingan dalam mengawasi keberadaan WNA, termasuk jika ditemukan adanya pelanggaran seperti overstay,” ujar Yudo.

Karawang yang dikenal sebagai kawasan industri dengan ribuan tenaga kerja asing dari berbagai negara memang menjadi daerah yang rentan terhadap pelanggaran izin tinggal. Namun, pengakuan bahwa Imigrasi memerlukan laporan dari media dan masyarakat memunculkan perdebatan baru.

Sebagian kalangan menilai keterlibatan media merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis: Apakah sistem pengawasan keimigrasian saat ini sudah cukup kuat jika masih mengandalkan laporan eksternal untuk menemukan pelanggaran?

Yudo menjelaskan, overstay merupakan pelanggaran ketika seorang WNA tetap berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Menurutnya, apabila petugas menemukan dan membuktikan adanya pelanggaran overstay, maka WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi ke negara asalnya.

“Jika WNA tersebut terbukti telah overstay dan telah dilakukan pemeriksaan, maka tindakan yang dapat diambil adalah deportasi atau pemulangan ke negara asalnya,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Imigrasi Karawang membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan media untuk mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian yang luput dari pantauan petugas.

Kini publik menunggu langkah konkret di lapangan. Berapa banyak WNA overstay yang saat ini masih berada di Karawang? Seberapa efektif pengawasan yang telah dilakukan? Dan apakah kolaborasi dengan media mampu menutup celah pengawasan yang selama ini terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab agar kehadiran WNA di Karawang benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini