Bupati Karawang Akui Map yang Muncul Saat Penggeledahan BGN Miliknya: Berisi Pengajuan SPPG untuk Masyarakat

0
Caption: Bupati Karawang Akui Map yang Muncul Saat Penggeledahan BGN Miliknya: Berisi Pengajuan SPPG untuk Masyarakat

Karawang – Kemunculan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang sempat menjadi sorotan publik setelah terekam dalam proses penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Aep membenarkan bahwa map yang terlihat dalam dokumentasi penggeledahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun, ia menegaskan dokumen yang berada di dalamnya merupakan surat pengajuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kebutuhan masyarakat Karawang.

“Iya, map itu adalah surat pengajuan dari kita, karena kita kekurangan SPPG untuk kategori B3. Salinan suratnya juga ada di saya,” ujar Aep, Minggu (7/6/2026).

Menurut Aep, Kabupaten Karawang saat ini masih mengalami kekurangan sebanyak 147 unit SPPG. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mendukung program pemenuhan gizi bagi kelompok B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting, khususnya yang berada di wilayah 3T (terluar, terpencil, dan terjauh).

Ia menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari pihak BGN. Saat itu, akses pendaftaran secara daring telah ditutup sehingga pemerintah daerah diminta mengajukan proposal secara langsung.

“Deputi BGN pada April lalu menyarankan agar kami mengajukan secara langsung. Surat itulah yang kemudian kami kirimkan,” katanya.

Baru Ajukan 12 Dapur Prioritas

Meski kebutuhan SPPG di Karawang cukup besar, Aep mengatakan Pemkab Karawang baru mengajukan pembangunan 12 dapur yang dinilai paling mendesak dan prioritas.

“Kebutuhan kita memang banyak. Namun karena harus menentukan yang paling prioritas, yang kami ajukan baru 12 dapur,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas pengajuan tersebut setelah terjadinya penggeledahan terkait kasus yang menyeret mantan Kepala BGN.

Pengiriman Dokumen ke Kementerian Dinilai Wajar

Menanggapi polemik yang berkembang akibat munculnya map tersebut dalam proses penggeledahan, Aep menilai hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam proses administrasi pemerintahan.

Sebagai kepala daerah, kata dia, pengiriman proposal, surat pengajuan, maupun dokumen kerja sama kepada kementerian dan lembaga negara merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kebutuhan pembangunan daerah.

“Itu hal yang wajar. Bukan hanya ke BGN. Saya juga mengajukan ke Danantara terkait kerja sama penanganan sampah, ke Kementerian Pekerjaan Umum terkait pagar laut, dan ke Kementerian Sosial terkait program Sekolah Rakyat. Map-nya sama, keperluannya juga sama, yaitu memperjuangkan kebutuhan masyarakat Karawang,” jelasnya.

Harap Dukungan Pemerintah Pusat

Aep berharap seluruh usulan yang telah diajukan kepada pemerintah pusat dapat segera direalisasikan. Menurutnya, dukungan pusat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Kami berharap seluruh pengajuan yang sudah disampaikan, bukan hanya di BGN, bisa segera terealisasi. Di tengah pengurangan transfer ke daerah dan keterbatasan anggaran, tentu kami membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, kemunculan map bertuliskan “Bupati Karawang” dalam dokumentasi penggeledahan Kejaksaan Agung sempat memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. Dengan adanya penjelasan dari Bupati Karawang, dokumen tersebut disebut berkaitan dengan pengajuan pembangunan fasilitas pelayanan gizi bagi masyarakat dan bukan merupakan dokumen yang terkait dengan perkara hukum yang sedang ditangani penyidik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini