
Karawang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar Kamis (11/6/2026) menjadi panggung sejumlah keputusan penting yang akan memengaruhi arah pembangunan daerah ke depan. Di tengah sorotan atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 berturut-turut, DPRD juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan, membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) strategis, hingga mengangkat kembali polemik pengelolaan Pasar BOT Cikampek 1.
Rapat yang dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 34 anggota DPRD itu turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat.
WTP ke-11, Prestasi atau Sekedar Administrasi?
Dalam penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Aep Syaepuloh mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Bupati, capaian tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel,” ujar Aep di hadapan peserta rapat.
Namun di balik raihan prestisius tersebut, publik juga menanti sejauh mana predikat WTP mampu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
Pendapatan Rp5,67 Triliun, SILPA Rp368 Miliar
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang mencatat pendapatan daerah sebesar Rp5,671 triliun atau 96,25 persen dari target Rp5,893 triliun.
Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp5,764 triliun dari anggaran Rp6,353 triliun atau 90,72 persen.
Yang menarik perhatian adalah munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp368,154 miliar.
Besarnya SILPA ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Di satu sisi menunjukkan stabilitas fiskal, namun di sisi lain dapat memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi penyerapan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, laporan keuangan menunjukkan total aset Pemerintah Kabupaten Karawang mencapai sekitar Rp11,66 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp11,47 triliun.
Perda Perpustakaan Resmi Disahkan
Agenda lain yang mendapat persetujuan penuh DPRD adalah pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda definitif.
Pansus DPRD menilai perpustakaan tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai tempat menyimpan buku. Di era digital, perpustakaan harus bertransformasi menjadi pusat literasi, pendidikan, informasi, penelitian, pelestarian budaya, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis teknologi.
Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperluas akses literasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Karawang di tengah derasnya arus industrialisasi dan urbanisasi.
DPRD Bentuk Dua Pansus Strategis
Paripurna juga menyepakati pembentukan dua Panitia Khusus baru, yaitu:
• Pansus Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
• Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kedua pansus tersebut dinilai sangat penting mengingat Karawang menghadapi tantangan besar sebagai daerah industri, kawasan urban yang berkembang pesat, sekaligus lumbung pangan Jawa Barat.
Bupati Aep menegaskan bahwa isu perlindungan anak, peningkatan literasi, dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas pembangunan jangka panjang agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat.
Pasar BOT Cikampek 1 Kembali Mengemuka
Menjelang penutupan rapat, suasana paripurna sempat memanas ketika Sekretaris Komisi II DPRD Karawang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Natala Sumedha, S.E., Ak., menyampaikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil alih pengelolaan Pasar BOT Cikampek 1.
Natala mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama oleh pihak ketiga yang mengelola pasar tersebut.
Menurutnya, terdapat tunggakan kontribusi kepada pemerintah daerah selama bertahun-tahun, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga belum direalisasikannya pembangunan fasilitas yang telah dijanjikan dalam perjanjian kerja sama.
“Banyak pedagang yang merasa dirugikan. Hak-hak mereka harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” tegas Natala.
Menanggapi hal itu, Bupati Aep mengaku pemerintah daerah telah bergerak dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari solusi hukum atas persoalan tersebut.
Bahkan, Bupati menegaskan dirinya tidak ingin pasar-pasar daerah kembali dibebani pola kerja sama yang berpotensi merugikan masyarakat.
DPRD Beri Apresiasi, Publik Menanti Pembuktian
Di penghujung rapat, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut.
Namun, apresiasi tersebut juga disertai harapan agar capaian administratif itu benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang merata, penguatan literasi masyarakat, perlindungan anak, serta pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
Dengan disahkannya Perda Perpustakaan, dibentuknya dua pansus strategis, serta dimulainya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, publik kini menanti apakah berbagai keputusan yang lahir dari ruang paripurna benar-benar akan berdampak nyata bagi masyarakat Karawang, atau hanya menjadi catatan administratif yang berakhir di atas kertas.
Penulis: Alim

