Sidak THM Karawang, Bupati Aep Temukan Dugaan Izin Bodong dan Penjualan Minol Tak Berizin

0
Caption: Sidak THM Karawang, Bupati Aep Temukan Dugaan Izin Bodong dan Penjualan Minol Tak Berizin

Karawang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan kembali ditunjukkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Dalam sidak yang turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim 0604/Karawang, Satpol PP, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ditemukan sejumlah pelanggaran yang cukup mengejutkan. Mulai dari penjualan minuman beralkohol tanpa izin hingga dugaan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah atau bodong.

Temuan tersebut terungkap saat Bupati Aep meminta pihak manajemen THM menunjukkan dokumen legalitas usaha yang dimiliki. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat indikasi bahwa dokumen perizinan yang ditunjukkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan. Dari hasil pemeriksaan malam ini, masih ditemukan beberapa tempat yang memerlukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut,” ujar Bupati Aep.

Tak hanya memeriksa izin operasional tempat hiburan, tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap izin penjualan minuman beralkohol, kepatuhan administrasi usaha, hingga memastikan tidak adanya praktik eksploitasi tenaga kerja, khususnya pekerja di bawah umur.

Temuan dugaan izin bodong dan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin ini pun menjadi sorotan serius. Pasalnya, selain berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan dan pengawasan, praktik tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum serta gangguan ketertiban masyarakat apabila dibiarkan berlangsung.

Bupati Aep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung iklim investasi dan pertumbuhan dunia usaha. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

“Pemkab Karawang tidak anti terhadap dunia usaha. Kami mendukung usaha berkembang dan menciptakan lapangan kerja. Tetapi semua harus berjalan sesuai hukum, menghormati norma sosial, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap THM dan usaha sejenis tidak akan berhenti pada sidak kali ini. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Bagi pelaku usaha yang patuh, kami apresiasi dan kami ucapkan terima kasih. Namun bagi yang melanggar, tentu akan ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aep.

Temuan dalam sidak tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan izin palsu serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang ditemukan di sejumlah lokasi.

“Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” pungkas Bupati Aep.

Sidak tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Karawang agar tidak bermain-main dengan legalitas usaha. Sebab, di tengah upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat, kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini