Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Satpol PP Karawang Dituding Melehoy dan Tak Bertaring Tegakkan Aturan

0
Caption: Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Satpol PP Karawang Dituding Melehoy dan Tak Bertaring Tegakkan Aturan

Karawang – Wibawa penegakan aturan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Gerai minimarket Alfamart yang berlokasi di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, hingga kini masih beroperasi meski sebelumnya muncul polemik terkait aspek perizinan yang menjadi perhatian publik.

Kondisi tersebut memantik kritik keras dari aktivis Karawang yang dikenal dengan sapaan Mr Kim. Ia menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang terkesan lamban, lemah, bahkan “melempem” dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau memang ada persoalan perizinan sebagaimana pernah disampaikan instansi terkait, lalu kenapa sampai hari ini aktivitas usaha masih berjalan? Publik berhak bertanya, apakah aturan benar-benar ditegakkan atau justru hanya menjadi pajangan administrasi?” tegas Mr Kim, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan yang jelas sebagai aparat penegak Perda. Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha, maka langkah penindakan seharusnya dilakukan secara tegas dan terukur, bukan sekedar menunggu polemik semakin meluas di tengah masyarakat.

“Kesan yang muncul hari ini sangat berbahaya. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha besar. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum daerah bisa runtuh,” katanya.

Mr Kim menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penegakan aturan. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil kerap ditindak cepat, sementara ketika persoalan menyangkut usaha bermodal besar, proses penanganannya terkesan lamban.

“Kalau pedagang kecil melanggar aturan, biasanya cepat ditertibkan. Tapi ketika yang dipersoalkan adalah jaringan ritel modern besar, publik justru melihat sikap pemerintah yang seolah ragu-ragu. Ini yang memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Karawang,” ujarnya.

Polemik ini bermula dari munculnya informasi mengenai aspek perizinan gerai Alfamart Kalijaya yang disebut belum sesuai dengan ketentuan lokasi kegiatan usaha ritel modern. Keterangan tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan memicu desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.

Secara hukum, penegakan terhadap pelanggaran Perda merupakan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan tugas kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selain itu, apabila suatu kegiatan usaha terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perizinan berbasis resiko, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga kini, aktivitas usaha di lokasi tersebut masih terlihat berjalan seperti biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah pemerintah daerah benar-benar serius menegakkan aturan atau justru sedang mempertaruhkan wibawa hukumnya sendiri?

“Jangan sampai Karawang dikenal sebagai daerah yang keras terhadap rakyat kecil tetapi lunak terhadap pelanggaran yang dilakukan pemodal besar. Jika memang ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada pelanggaran, buka semuanya secara transparan kepada publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan pembiaran,” pungkas Mr Kim.

Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Satpol PP. Masyarakat menunggu jawaban nyata: apakah aturan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali kalah oleh kepentingan tertentu?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini