RSUD Jatisari Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Surat Keterangan Kematian Gratis dan Pasien Datang dalam Kondisi DOA

0
Caption: RSUD Jatisari Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Surat Keterangan Kematian Gratis dan Pasien Datang dalam Kondisi DOA

Karawang – Manajemen RSUD Jatisari memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial TikTok mengenai dugaan kesulitan keluarga pasien dalam memperoleh surat keterangan kematian serta adanya biaya yang harus dibayarkan saat pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menegaskan bahwa kasus yang menjadi perbincangan publik tersebut merupakan pasien dengan status Dead on Arrival (DOA), yakni pasien yang telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, menjelaskan bahwa sebelum seseorang dinyatakan meninggal dunia, dokter wajib melakukan pemeriksaan sesuai prosedur medis yang berlaku.

“Pasien yang datang dalam kondisi DOA berbeda dengan pasien gawat darurat yang masih hidup. Pelayanan kegawatdaruratan dan penjaminan BPJS berlaku bagi pasien yang datang dalam kondisi hidup dan membutuhkan tindakan medis darurat,” ujar Andi, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan tidak adanya tanda-tanda kehidupan, mulai dari pemeriksaan denyut nadi, respons pupil mata, pernapasan, hingga pemeriksaan penunjang menggunakan alat elektrokardiogram (EKG) untuk memastikan aktivitas jantung telah berhenti.

Sementara itu, Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) RSUD Jatisari, Wike Widuri, SKM., MM., menerangkan bahwa dalam kasus yang viral tersebut, keluarga pasien meminta kepastian mengenai kondisi pasien. Oleh karena itu, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat EKG guna memastikan bahwa pasien benar-benar telah meninggal dunia.

Wike menegaskan bahwa biaya yang muncul dalam kasus tersebut bukanlah biaya penerbitan surat keterangan kematian, melainkan biaya pemeriksaan medis yang dilakukan saat pasien tiba di IGD.

“Surat keterangan kematian tidak dipungut biaya. Yang ada adalah biaya pelayanan rumah sakit dan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kondisi pasien,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wike menjelaskan bahwa pasien dengan status DOA tidak termasuk dalam kategori pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, biaya pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kondisi pasien menjadi tanggungan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penerbitan surat keterangan kematian, RSUD Jatisari juga menyatakan siap membantu keluarga pasien dalam proses pengurusan akta kematian melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan tersebut disebut tidak dikenakan biaya selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Wike juga membantah anggapan yang beredar bahwa rumah sakit menolak mengeluarkan surat keterangan kematian.

“Kami tegaskan bahwa surat keterangan kematian gratis. Bila ada petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan, silahkan laporkan disertai bukti dan identitas petugas yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti,” katanya.

Di sisi lain, Andi Senjayani mengakui bahwa informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama ketika keluarga pasien sedang berada dalam kondisi emosional akibat kehilangan anggota keluarganya.

Karena itu, pihak rumah sakit berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang agar tidak terjadi persepsi yang keliru terkait pelayanan kesehatan, mekanisme penjaminan BPJS, maupun penerbitan surat keterangan kematian.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara biaya pelayanan medis, ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan, dan penerbitan surat keterangan kematian yang secara resmi tidak dipungut biaya oleh rumah sakit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini