Polres Karawang Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Banyusari, Ayah Kandung Diamankan

0
Caption: Polres Karawang Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Banyusari, Ayah Kandung Diamankan

Karawang – Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, Selasa (16/6/2026).

Menurut keterangan kepolisian, seorang pria berinisial C (62) telah diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

“Kami telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar IPDA Cep Wildan.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Karawang pada 15 Juni 2026. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, tersangka diduga masuk ke kamar korban yang saat itu sedang berada seorang diri. Polisi menyebut korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini kejahatan luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Karawang. Kami proses tuntas,” tegas Wildan.

Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Satres PPA dan PPO bersama instansi terkait guna membantu proses pemulihan trauma. Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini