Ujang Suhana Desak MBG Dibubarkan dan Diganti Bantuan Tunai: Jangan Jadikan Program Rakyat sebagai Ladang Korupsi!

0
Caption: Ujang Suhana Desak MBG Dibubarkan dan Diganti Bantuan Tunai: Jangan Jadikan Program Rakyat sebagai Ladang Korupsi!

Karawang – Pernyataan tegas dan kontroversial dilontarkan praktisi hukum Ujang Suhana, SH terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. Ujang meminta Presiden Republik Indonesia melakukan perubahan total terhadap sistem MBG, bahkan mengusulkan pembubaran lembaga pelaksananya.

Menurut Ujang, program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut berpotensi bergeser menjadi proyek yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Program Makan Bergizi Gratis ini jangan sampai berubah menjadi proyek bisnis yang dibungkus atas nama kepentingan rakyat. Ketika orientasinya sudah keuntungan, maka tujuan mulia program ini bisa kehilangan arah,” tegas Ujang dalam pernyataannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai sistem dan mekanisme MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran dalam skala besar.

Usul Dana Tunai Langsung ke Rakyat

Sebagai solusi, Ujang mengusulkan agar pemerintah menghentikan pola distribusi makanan melalui lembaga pelaksana dan menggantinya dengan pemberian bantuan tunai langsung kepada masyarakat penerima manfaat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurutnya, bantuan tersebut dapat diberikan kepada keluarga kurang mampu, anak-anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui yang memang membutuhkan dukungan gizi.

“Lebih baik anggaran diberikan langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Mereka yang paling tahu kebutuhan keluarganya. Dengan begitu bantuan lebih tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung,” ujarnya.

Minta BGN dan SPPG Dibubarkan

Tak hanya mengusulkan perubahan sistem, Ujang juga meminta pemerintah menghentikan penyaluran MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, semakin panjang rantai birokrasi dan pengelolaan anggaran, semakin besar pula peluang terjadinya praktik korupsi yang sulit dikendalikan.

“Kalau ingin memotong mata rantai korupsi, maka BGN dan SPPG harus dievaluasi bahkan dibubarkan. Potensi korupsi yang berkelanjutan sangat mungkin terjadi apabila sistemnya tidak diubah,” katanya.

Pernyataan yang Memantik Perdebatan

Pernyataan Ujang dipastikan akan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, usulan bantuan tunai dianggap dapat memangkas biaya operasional dan meminimalisasi kebocoran anggaran. Namun di sisi lain, banyak pihak meyakini bahwa pemberian makanan secara langsung lebih efektif menjamin asupan gizi anak dibandingkan bantuan uang tunai yang penggunaannya sulit diawasi.

Pertanyaannya, apakah Program Makan Bergizi Gratis memang perlu diubah menjadi bantuan tunai demi menutup celah korupsi, atau justru pengawasan yang harus diperketat tanpa mengubah konsep programnya?

Perdebatan ini kini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut benar-benar berjalan demi kepentingan rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini