Dana Desa Hampir Rp2 Miliar Disorot! Dugaan Penyimpangan Ketahanan Pangan dan BUMDes Desa Cintalanggeng Diminta Diusut Tuntas

0
Caption: Dana Desa Hampir Rp2 Miliar Disorot! Dugaan Penyimpangan Ketahanan Pangan dan BUMDes Desa Cintalanggeng Diminta Diusut Tuntas

KARAWANG – Pengelolaan Dana Desa di Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan anggaran pada program ketahanan pangan dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan audit serta inspeksi mendadak (sidak).

Sorotan tersebut muncul setelah terungkap besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Cintalanggeng dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data yang beredar, Dana Desa tahun 2024 mencapai Rp930.831.000 dengan alokasi Rp93.600.000 untuk keadaan mendesak, Rp200.000.000 untuk penyertaan modal BUMDes, dan Rp56.000.000 untuk peningkatan produksi peternakan.

Sementara pada tahun 2025, Dana Desa kembali mencapai Rp961.634.000 dengan alokasi Rp45.000.000 untuk keadaan mendesak dan Rp253.000.000 untuk penyertaan modal BUMDes. Jika dijumlahkan, penyertaan modal BUMDes selama dua tahun mencapai Rp453 juta.

Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, mempertanyakan sejauh mana manfaat anggaran tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

“Publik berhak mengetahui ke mana dana itu digunakan dan bagaimana hasil nyatanya. Terutama program ketahanan pangan dan BUMDes yang menyerap anggaran cukup besar,” tegas Darwis, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, apabila program tersebut berjalan sesuai perencanaan, maka hasilnya harus dapat dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ketahanan Pangan Jadi Sorotan

Program ketahanan pangan sendiri merupakan program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan pemerintah desa. Karena itu, penggunaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Darwis menilai perlu ada verifikasi langsung terhadap keberadaan kegiatan ketahanan pangan yang dilaporkan, termasuk hasil peternakan, pertanian maupun kegiatan usaha yang dibiayai melalui Dana Desa.

“Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah hanya terlihat dalam laporan administrasi, sementara manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Kalau benar, tunjukkan hasilnya. Kalau ada penyimpangan, harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Aturan

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil audit maupun penyelidikan aparat berwenang, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal 26 mengamanatkan kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, profesional, efektif, efisien, bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat:

• Pasal 2 Ayat (1): pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

• Pasal 3: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

APH Didesak Turun Langsung

Desakan agar APH turun langsung ke lapangan semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat dan media berencana mendorong adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya pada sektor ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes.

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional guna memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cintalanggeng maupun pengelola BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan pernyataan narasumber. Kebenaran dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, dan proses hukum oleh instansi yang berwenang. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam berita ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini