
KARAWANG – Sorotan terhadap mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta kembali mencuat. Praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana, SH, menyuarakan aspirasi masyarakat ekonomi lemah yang mengaku semakin sulit menyekolahkan anak akibat tingginya biaya masuk dan SPP di sejumlah SD, SDIT, SMP, hingga SMPIT swasta yang berada di bawah yayasan pendidikan.
Menurut Ujang, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta Dinas Pendidikan karena dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Banyak masyarakat mengeluh karena biaya pendidikan di sejumlah sekolah swasta dan sekolah berbasis yayasan sangat mahal. Ada yang memungut SPP Rp500 ribu sampai Rp800 ribu per bulan, ditambah uang pangkal dan biaya pendidikan lainnya mencapai Rp5 juta sampai Rp7 juta setiap tahun ajaran baru,” kata Ujang Suhana, Jumat (19/6/2026).
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, sebagian sekolah tersebut juga diketahui masih menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
“Kalau sekolah sudah menerima BOS, tetapi biaya yang dibebankan kepada orang tua tetap sangat tinggi, perlu ada evaluasi. Tujuan BOS kan untuk membantu meringankan beban pendidikan masyarakat,” ujarnya.
Ujang menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesempatan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Akibat mahalnya biaya pendidikan, banyak anak di sekitar sekolah justru tidak bisa masuk karena terbentur biaya. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera dicari solusinya,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat melakukan audit, evaluasi, serta mitigasi terhadap sekolah-sekolah penerima BOS yang masih menerapkan biaya pendidikan tinggi.
“Jika ditemukan penggunaan BOS yang tidak sesuai tujuan atau kebijakan biaya yang memberatkan masyarakat, maka penyaluran BOS harus ditinjau ulang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Tak hanya itu, Ujang juga mendorong pemerintah menerbitkan regulasi yang lebih tegas, baik melalui Surat Edaran, Peraturan Bupati, maupun Peraturan Daerah, agar terdapat pedoman yang jelas mengenai transparansi dan kewajaran biaya pendidikan di sekolah swasta penerima BOS.
Kepada para pengelola yayasan pendidikan, Ujang mengingatkan bahwa pendidikan merupakan amanah konstitusi dan memiliki fungsi sosial yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.
“Pendidikan jangan sampai berubah menjadi komoditas yang hanya bisa diakses kalangan tertentu. Dana BOS adalah amanah negara untuk membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan sekolah penerima BOS yang menerapkan biaya pendidikan yang dianggap tidak wajar.
“Negara wajib hadir memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Jangan sampai ada anak gagal sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar,” katanya.
Sebagai penutup, Ujang Suhana mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar tercipta keseimbangan antara keberlangsungan yayasan pendidikan, efektivitas penggunaan dana BOS, dan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau.
“Sekolah harus tetap berjalan, yayasan tetap sehat, tetapi akses pendidikan untuk rakyat kecil juga harus terjamin. BOS harus tepat sasaran dan keadilan pendidikan harus ditegakkan,” pungkasnya.

