HMI Hukum UBP Karawang Semprot PLN: Jangan Biarkan Warga Digantung Rumor WhatsApp Soal Pemadaman Listrik

0
Caption: HMI Hukum UBP Karawang Semprot PLN: Jangan Biarkan Warga Digantung Rumor WhatsApp Soal Pemadaman Listrik

KARAWANG – Buruknya komunikasi publik terkait jadwal pemadaman listrik membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang melontarkan kritik keras kepada PT PLN (Persero) UP3 Karawang.

Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat dibuat bingung oleh beredarnya berbagai pesan berantai di WhatsApp mengenai jadwal pemadaman listrik yang dinilai simpang siur dan tanpa kejelasan sumber resmi. Alih-alih mendapatkan kepastian dari PLN, warga justru bergantung pada informasi yang beredar dari satu group ke group lainnya.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UBP Karawang, Garin Putra Pamungkas, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya manajemen komunikasi publik yang dijalankan PLN Karawang.

“Masyarakat dibuat kebingungan oleh pesan berantai yang beredar dari mulut ke mulut terkait jadwal pemadaman. Mengapa instansi sebesar PLN terkesan lamban dan tidak responsif dalam memberikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi publik? Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Garin, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, PLN sebagai perusahaan milik negara tidak boleh membiarkan ruang informasi publik diisi oleh rumor dan spekulasi. Informasi mengenai pemadaman listrik, kata dia, merupakan kebutuhan penting yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Tak hanya mengkritik, HMI bahkan menyinggung potensi pelanggaran sejumlah regulasi apabila PLN terus gagal menghadirkan informasi yang cepat dan akurat kepada pelanggan. Di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Jadwal pemadaman bukan informasi sepele. Masyarakat berhak mengetahui kapan dan di mana pemadaman akan dilakukan agar dapat mengantisipasi aktivitas, pekerjaan, maupun operasional usaha mereka,” ujarnya.

HMI juga menyoroti kinerja media sosial resmi PLN Karawang yang dianggap belum maksimal dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Menurut mereka, akun resmi PLN lebih banyak dipenuhi konten seremonial, ucapan hari besar, dan promosi layanan dibandingkan informasi penting yang benar-benar dibutuhkan pelanggan.

Padahal, lanjut Garin, keterbukaan mengenai wilayah terdampak, durasi pemadaman, hingga penyebab gangguan merupakan informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat setiap saat.

Dampaknya pun tidak kecil. Pelaku UMKM dan dunia usaha disebut kerap kesulitan menyusun jadwal operasional akibat ketidakpastian informasi. Sementara masyarakat umum berpotensi mengalami kerugian karena tidak memiliki waktu untuk mengantisipasi penggunaan peralatan elektronik sebelum listrik padam.

Atas kondisi tersebut, HMI Komisariat Hukum UBP Karawang melayangkan tiga tuntutan kepada manajemen PLN Karawang.

Pertama, PLN diminta menyampaikan setiap rencana pemadaman secara cepat, rinci, dan konsisten melalui seluruh kanal resmi sebelum informasi liar beredar di masyarakat.

Kedua, HMI mendesak optimalisasi fungsi humas digital agar lebih fokus pada edukasi dan pelayanan publik dibandingkan sekedar konten seremonial.

Ketiga, PLN diminta menyediakan kanal pengaduan digital yang aktif dan responsif selama 24 jam serta mendorong masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi.

“Kami meminta pimpinan PLN Karawang mengevaluasi total kinerja jajaran humasnya. Jangan biarkan masyarakat Karawang terus digantung oleh rumor WhatsApp untuk hal-hal vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika tidak ada perbaikan komunikasi publik, maka PLN secara nyata telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak konsumen di Karawang,” pungkas Garin.

Pernyataan keras HMI tersebut kini menjadi sorotan. Pertanyaannya, mengapa di era digital masyarakat Karawang masih harus mencari kepastian jadwal pemadaman listrik dari pesan berantai WhatsApp, bukan dari kanal resmi PLN?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini