
Bandar Lampung – Dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kini tidak lagi sekedar menjadi persoalan internal. Kasus tersebut telah dibawa hingga ke meja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang mewakili DR selaku pemohon layanan publik, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan pengungkapan data pribadi dan dokumen permohonan milik kliennya kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses pelayanan tersebut.
Laporan tersebut sebelumnya juga telah dikirimkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN RI, serta Polda Lampung.
“Telah kami kirim laporan resmi kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan juga kepada Menteri PANRB. Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan diberikan sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung,” tegas Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Seno, dugaan bocornya data pribadi pemohon pelayanan publik merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele, terlebih ketika informasi tersebut diduga sampai ke pihak lain yang tidak berkepentingan dan berpotensi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.
Ia bahkan mendesak Presiden dan Menteri PANRB untuk mengevaluasi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang saat ini disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Sudah sepatutnya status WBK dievaluasi. Bahkan pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) perlu ditangguhkan sampai persoalan ini terang benderang. Bagaimana mungkin predikat pelayanan prima dipertahankan jika ada dugaan kebocoran data pribadi pemohon pelayanan publik?” ujar Seno.
Pernyataan tersebut berpotensi memicu perdebatan luas di tengah publik mengenai kualitas perlindungan data pribadi dalam pelayanan pemerintahan. Terlebih, kasus ini muncul ketika pemerintah sedang gencar membangun kepercayaan masyarakat terhadap reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik.
Di sisi lain, DR selaku pelapor mengaku mengalami tekanan psikis setelah data dan dokumen permohonannya diduga bocor. Ia menyebut terdapat pihak lain yang melakukan intervensi dan menerornya setelah dirinya mengajukan permohonan cek ploting sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 27 Januari 2026. Tak lama kemudian, pada 28 Januari 2026, DR melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung.
Namun, menurut DR, surat tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Karena tidak ada tanggapan atas keberatan yang kami sampaikan, akhirnya saya melaporkan secara resmi ke Polda Lampung,” ujar DR.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026.
KAMPUD menilai sikap diam yang ditunjukkan penyelenggara layanan publik terhadap keberatan pemohon justru memperkuat tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan dan perlindungan data pribadi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, perkembangan penanganan kasus ini juga mulai memasuki tahap penyelidikan. Seno Aji menyebut tim penyelidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan data pribadi di sektor pelayanan publik. Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat pun semakin keras: jika data pemohon layanan pemerintah saja diduga bisa bocor, sejauh mana keamanan data warga negara benar-benar terlindungi?

