Heboh di Karawang! Pengurus Karang Taruna Mengaku Diculik dan Disiksa Usai Ajak Audiensi dengan PT Dean Shoes

0
Caption: Heboh di Karawang! Pengurus Karang Taruna Mengaku Diculik dan Disiksa Usai Ajak Audiensi dengan PT Dean Shoes

KARAWANG – Jagat sosial dan aktivis kepemudaan di Kabupaten Karawang diguncang oleh laporan dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari.

Kasus yang kini resmi dilaporkan ke Polres Karawang itu menjadi sorotan karena disebut bermula dari sebuah unggahan media sosial yang berisi ajakan audiensi dan dialog dengan pihak PT Dean Shoes terkait persoalan sosial dan peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., menyatakan pihaknya turun langsung melaporkan peristiwa tersebut karena dinilai bukan lagi persoalan biasa.

“Hari ini kami datang ke Polres Karawang untuk melaporkan dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Kami berharap Polres Karawang mampu mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” tegas Dhani, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dhani, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban diduga menjadi sasaran setelah mengunggah ajakan musyawarah dan audiensi dengan salah satu kawasan industri di wilayah Purwasari.

Dijemput Orang Tak Dikenal, Mata Ditutup dan Diduga Disiksa

Pengakuan yang disampaikan korban kepada Karang Taruna Kabupaten Karawang membuat banyak pihak terkejut.

Korban mengaku didatangi sejumlah orang tak dikenal sebelum dipaksa masuk ke dalam kendaraan roda empat. Dalam perjalanan, korban disebut mengalami intimidasi dan tidak diberi kesempatan untuk meminta pertolongan.

Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku bajunya dilepas dan digunakan untuk menutupi wajahnya sebelum matanya dilakban sehingga tidak dapat melihat ke mana dirinya dibawa.

Tidak berhenti di situ, korban mengaku mengalami kekerasan fisik di lokasi yang tidak diketahuinya.

“Menurut keterangan korban, dia ditendang seperti bola, dicambuk menggunakan selang, diintimidasi, bahkan mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api,” ungkap Dhani.

Korban juga mengaku ditinggalkan di bawah sebuah jembatan dalam kondisi tangan terborgol dan mata masih tertutup.

Jika seluruh keterangan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara kriminal yang paling menyita perhatian publik di Karawang dalam beberapa waktu terakhir.

Diduga Berawal dari Ajakan Dialog Soal Pengangguran

Dhani menilai peristiwa tersebut sangat ironis. Pasalnya, menurut dia, kegiatan yang dilakukan korban tidak lain adalah upaya membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan terkait persoalan pengangguran.

Karang Taruna Desa Tamelang disebut ingin mendorong diskusi mengenai peluang kerja bagi pemuda-pemudi di sekitar kawasan industri yang baru lulus sekolah maupun perguruan tinggi.

“Teman-teman Karang Taruna hanya ingin berdiskusi mengenai peluang kerja. Itu bagian dari tugas sosial kami. Tapi justru setelah ada ajakan dialog, muncul dugaan tindakan kekerasan seperti ini,” katanya.

Menurut Dhani, hak untuk menyampaikan pendapat, bermusyawarah, dan melakukan audiensi merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.

LBH Karang Taruna Soroti Dugaan Pidana Berat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna Kabupaten Karawang melalui Yaya Taryana, S.H., M.H., menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Menurut Yaya, keterangan korban mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau berdasarkan keterangan korban, ada dugaan penculikan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Ini bukan persoalan ringan. Ancaman hukumannya berat apabila terbukti,” tegas Yaya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi yang diduga mengarah kepada pihak tertentu. Namun seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik Polres Karawang.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja profesional dan mengungkap siapa pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Berpotensi Dijerat Sejumlah Pasal Pidana

Apabila dugaan yang disampaikan korban terbukti melalui proses hukum, para pelaku dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk dugaan penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang, pelaku dapat dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Sementara dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.

Jika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, maka dapat dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, apabila penyidik menemukan adanya unsur ancaman, intimidasi, atau kekerasan yang bertujuan membungkam aspirasi masyarakat, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban Alami Luka dan Trauma Berat

Selain mengalami dugaan luka fisik, korban disebut mengalami tekanan psikologis yang cukup berat pasca kejadian tersebut.

“Korban mengalami trauma berat. Bayangkan, seseorang dijemput paksa, matanya ditutup, diborgol, lalu mengalami perlakuan seperti itu. Ini di luar batas kemanusiaan,” kata Yaya.

Untuk mendukung proses hukum, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis dan visum guna mendokumentasikan dugaan luka yang dialaminya.

Ujian Besar bagi Penegakan Hukum di Karawang

Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang warga yang disebut tengah memperjuangkan aspirasi sosial masyarakatnya.

Publik menunggu langkah cepat dan tegas dari Polres Karawang untuk mengungkap siapa dalang dan pelaku di balik dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan tersebut.

Apabila benar terdapat pihak yang menggunakan intimidasi dan kekerasan untuk membungkam aspirasi masyarakat, maka perkara ini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyentuh isu kebebasan berpendapat dan demokrasi di tingkat lokal.

Kini satu pertanyaan besar bergema di tengah masyarakat Karawang:

Apakah ajakan dialog soal nasib pemuda dan lapangan kerja harus dibalas dengan dugaan penculikan, borgol, dan penyiksaan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituduhkan maupun dari PT Dean Shoes terkait dugaan yang disampaikan korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini