
Karawang – Penanganan dugaan kasus penipuan berkedok kerja sama bisnis rental kendaraan yang menyeret keluarga Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Sukarya WK, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Jawa Barat, menuai sorotan.
Kuasa hukum keluarga korban, Eigen Justisi, mendesak Polres Karawang segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah masuk. Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi memunculkan korban-korban baru.
“Kami meminta Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masyarakat lain menjadi korban. Kalau memang sudah ada laporan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” tegas Eigen kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis penyewaan kendaraan. Keluarga Sukarya WK mempercayakan kendaraan untuk direntalkan kepada perusahaan melalui seorang pria berinisial ENK. Namun, kerja sama tersebut justru berujung petaka.
“Harapannya mendapatkan keuntungan dari usaha rental. Faktanya uang tidak ada, kendaraan juga tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Eigen, sedikitnya terdapat dua kendaraan yang menjadi objek perkara, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Hiace. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Ia menjelaskan, laporan terkait mobil Hiace telah diajukan ke Polres Karawang sejak Senin lalu. Sementara kendaraan Fortuner telah lebih dahulu dilaporkan oleh pemilik kendaraan lainnya.
Yang menjadi pertanyaan besar, kata Eigen, hingga kini keluarga korban belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan.
“Kami belum mendapatkan kejelasan. Sejauh mana prosesnya, bagaimana status terduga pelaku, belum ada informasi yang jelas kepada kami,” ujarnya.
Eigen juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku sempat berada di Polres Karawang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan maupun dasar hukum mengapa yang bersangkutan tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Itu menjadi kewenangan penyidik. Tapi masyarakat tentu bertanya-tanya, kenapa bisa dilepaskan kembali? Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian keluarga Sukarya WK, tetapi juga pemilik kendaraan lain yang turut menjadi korban. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum dugaan modus serupa kembali memakan korban.
“Kami khawatir masih ada masyarakat lain yang dirugikan. Polisi harus segera bertindak tegas agar ada kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Naiknya status Kepolisian Resort Karawang menjadi Polres tipe yang lebih tinggi juga diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan hukum.
“Harapan kami sederhana, dengan peningkatan status Polres Karawang, penanganan perkara juga harus semakin cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” pungkas Eigen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut maupun status hukum terlapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis: Alim

