GARDU Tuding Disdik Abaikan 10 Ribu Siswa SD, Siap Galang “Koin Peduli Pembangunan Sekolah” Jika Negara Tak Kunjung Hadir

0
Caption: GARDU Tuding Disdik Abaikan 10 Ribu Siswa SD, Siap Galang "Koin Peduli Pembangunan Sekolah" Jika Negara Tak Kunjung Hadir

Karawang – Polemik belum berdirinya SMP Negeri di Kecamatan Rengasdengklok kembali memanas. Ketua Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana (NSP), melontarkan kritik keras terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Karawang yang dinilainya belum memberikan solusi nyata bagi ribuan calon peserta didik di wilayah utara.

Menurut NSP, pernyataan bahwa pembangunan SMP Negeri terkendala anggaran pembebasan lahan justru menimbulkan kesan adanya ketidakadilan terhadap masyarakat Rengasdengklok.

“Ada kesan diskriminatif dari Disdik kepada sekitar 10 ribu siswa SD. Ironis dan menyedihkan jika pengajuan pembangunan SMP Negeri Rengasdengklok yang kami anggap sebagai solusi konkret hanya dijawab dengan alasan tidak ada anggaran pembebasan lahan,” tegas NSP, Jumat (26/6/2026).

Ia mengaku persoalan tersebut telah disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang agar mendorong penyediaan anggaran pembebasan lahan sebagai langkah awal pembangunan sekolah negeri yang selama ini dinanti masyarakat.

“Saya sudah menyampaikan dan meminta kepada Banggar DPRD agar mendorong persoalan anggaran pembebasan lahan tersebut. Jangan sampai hak pendidikan anak-anak terus tertunda karena persoalan administrasi,” ujarnya.

Tak hanya menyampaikan kritik, GARDU juga menyiapkan langkah yang dinilai simbolis namun sarat pesan. Usai pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), organisasi tersebut berencana menggelar “Koin Peduli Pembangunan Sekolah”, sebuah gerakan penggalangan kepedulian masyarakat terhadap kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan.

Bagi NSP, gerakan tersebut merupakan bentuk protes moral sekaligus sindiran terhadap lambannya respons pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

“Gerakan nonlitigasi harus berani mengambil peran di jalanan ketika birokrasi hanya cukup mengucapkan ikut prihatin kepada para siswa tersebut,” katanya.

Pernyataan itu mempertegas kekecewaan GARDU terhadap belum adanya kepastian pembangunan SMP Negeri di wilayah Rengasdengklok, sementara ribuan lulusan SD setiap tahun harus bersaing mendapatkan kursi sekolah negeri di luar wilayahnya atau terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya yang lebih besar.

Persoalan ini juga berkaitan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara.

Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, DPRD, dan Dinas Pendidikan. Apakah persoalan anggaran pembebasan lahan akan segera diselesaikan sehingga pembangunan SMP Negeri dapat direalisasikan, atau ribuan anak di Karawang Utara kembali harus menunggu tanpa kepastian?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini