Diduga Bayar Jutaan, Berujung PKBM? Wali Murid Pertanyakan Transparansi Yayasan Pendidikan di Karawang

0
Caption: Diduga Bayar Jutaan, Berujung PKBM? Wali Murid Pertanyakan Transparansi Yayasan Pendidikan di Karawang

KARAWANG – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Seorang wali murid berinisial AKZ (10) mengungkap sederet keluhan terhadap Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan Tarbiyatul Qur’an di Jalan Proklamasi, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Mulai dari dugaan perundungan verbal, minimnya komunikasi dengan orang tua, hingga munculnya pertanyaan serius terkait status pendidikan yang dijalankan lembaga tersebut.

Orang tua AKZ, warga Kampung Kaceot 1, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, mengaku terpaksa memindahkan putrinya ke sekolah lain setelah kondisi psikologis sang anak dinilai terus memburuk.

“Anak saya sering menyendiri, merasa tidak punya teman, dan mengaku tidak diterima di lingkungan sekolah. Memang bukan kekerasan fisik, tetapi ucapan dan perlakuan yang diterimanya membuat mentalnya terganggu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berlangsung cukup lama hingga menghilangkan semangat belajar anak.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sistem komunikasi pihak sekolah. Meski telah keluar dari group kelas, nomor teleponnya tetap aktif. Namun, ia mengaku sama sekali tidak menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan ujian akhir tahun.

“Saya justru tahu ada ujian dari informasi orang lain. Padahal hal sepenting itu seharusnya disampaikan langsung kepada orang tua,” katanya.

Yang paling mengejutkan, lanjutnya, adalah ketika dokumen perpindahan sekolah mencantumkan skema pendidikan melalui PKBM. Padahal sejak awal ia memahami anaknya mengikuti pendidikan dasar reguler sebagaimana sekolah formal.

“Saya kaget ketika membaca ada keterangan PKBM. Dari awal tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ungkapnya.

Persoalan ini semakin memicu tanda tanya karena biaya pendidikan yang telah dikeluarkan keluarga disebut tidak sedikit. Orang tua AKZ mengaku telah membayar biaya pendaftaran sekitar Rp6 juta, biaya kenaikan kelas Rp1,8 juta, SPP sekitar Rp150 ribu setiap bulan, ditambah berbagai biaya kegiatan lainnya.

Namun setelah mengetahui informasi bahwa ijazah yang nantinya diterima peserta didik diduga setara Paket A, ia merasa ada hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh wali murid.

“Dengan biaya sebesar itu, kami berhak mendapatkan informasi yang jelas sejak awal mengenai sistem pendidikan yang dijalankan dan bentuk ijazah yang akan diterima anak kami,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pentingnya keterbukaan lembaga pendidikan terhadap orang tua, baik terkait sistem pembelajaran, legalitas program, mekanisme komunikasi, maupun perlindungan peserta didik dari dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan Tarbiyatul Qur’an belum memberikan keterangan resmi atas seluruh keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak yayasan berkenan memberikan penjelasan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini