Diduga Ambulans Desa Kutalanggeng Dipakai Belajar Mengemudi, Aset Publik untuk Kepentingan Pribadi?

0
Caption: Diduga Ambulans Desa Kutalanggeng Dipakai Belajar Mengemudi, Aset Publik untuk Kepentingan Pribadi?

KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan aset milik desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah mobil ambulans milik Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, diduga digunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga kepada redaksi pada Minggu (5/7/2026). Demi alasan keamanan, pelapor meminta identitas dan akun pribadinya dirahasiakan. Ia mengaku memiliki rekaman video yang memperlihatkan seseorang sedang belajar mengemudikan ambulans desa.

“Min, tolong rahasiakan akun saya. Saya cuma mau kasih info. Ada mobil ambulans yang diduga disalahfungsikan di Desa Kutalanggeng. Mobil ambulans dipakai untuk belajar mobil secara pribadi. Seharusnya kalau belajar mengemudi menggunakan kendaraan pribadi, karena ambulans adalah aset masyarakat yang diperuntukkan bagi pelayanan warga, bukan kepentingan pribadi,” tulis pelapor kepada redaksi.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset desa. Ambulans merupakan kendaraan operasional pelayanan publik yang pengadaannya bersumber dari anggaran negara maupun desa untuk membantu masyarakat dalam kondisi darurat, sehingga penggunaannya semestinya hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan kemanusiaan.

Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa harus dikelola berdasarkan asas kepentingan umum, akuntabilitas, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengharuskan setiap aset desa dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan ambulans sebagai sarana belajar mengemudi, apabila benar terjadi, tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan kendaraan, tetapi juga dapat mengurangi kesiapsiagaan layanan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan warga dalam keadaan darurat. Kondisi ini berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat dan optimal.

Redaksi telah menerima video yang diklaim sebagai bukti dugaan tersebut. Namun, demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, video tersebut masih dalam proses verifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kutalanggeng dan pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan atas dugaan penggunaan ambulans desa tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap pemerintah desa bersikap terbuka kepada publik, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa, serta memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, ambulans bukanlah kendaraan pribadi, melainkan fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat dan harus selalu siap digunakan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar fungsi pelayanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini