
Bekasi – Dugaan pelanggaran privasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Perumahan Puri Nirwana 15, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, setelah seorang warga berinisial WL mengungkap dugaan praktik penyimpanan surat-surat pribadi warga oleh Ketua Pengurus Perumahan yang berujung pada dugaan penyebaran data pribadi.
WL mengaku terkejut ketika mengetahui surat penagihan dari lembaga pembiayaan yang seharusnya diterima langsung olehnya justru disebut disimpan di rumah Ketua Pengurus Perumahan. Menurut pengakuannya, praktik tersebut merupakan aturan internal yang diterapkan oleh pengurus sehingga berbagai surat penting, mulai dari surat bank, perusahaan pembiayaan hingga pinjaman online, terlebih dahulu diterima oleh pihak pengurus.
Persoalan semakin memanas ketika WL mengaku tidak pernah menerima surat penagihan yang dikirim pada Juni lalu. Saat itu, ia mengaku mengalami kendala mengakses aplikasi pembayaran karena lupa akun dan nomor telepon sehingga cicilan terlambat sekitar satu minggu.
Namun, yang membuat WL merasa dirugikan bukan hanya keterlambatan menerima surat. Ia menuding surat tersebut justru tidak diserahkan kepadanya dan informasi di dalamnya diduga telah tersebar di lingkungan perumahan.
Lebih jauh, WL menuding istri Ketua Pengurus bersama sejumlah rekannya diduga menyebarluaskan isi surat penagihan tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, data pribadi itu dijadikan bahan unggahan status WhatsApp yang berisi komentar bernada merendahkan dirinya.
Merasa nama baiknya tercemar, WL bersama seorang warga berinisial IL mendatangi pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut WL, tidak ada permintaan maaf ataupun penyesalan. Sebaliknya, istri Ketua Pengurus disebut merasa tindakannya benar dan bahkan menantang agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum dengan melapor ke kepolisian.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Perumahan, berdasarkan keterangan WL, mengaku tidak mengetahui tindakan istrinya. Ketua juga disebut menjelaskan bahwa sehari setelah surat diterima, pihak Kredivo mengirimkan pemberitahuan bahwa cicilan WL telah lunas sehingga surat tersebut tidak lagi diserahkan kepada pemiliknya.
WL juga menyebut sosok yang pertama kali mengunggah status WhatsApp berisi dugaan penyebaran data tersebut adalah seorang perempuan berinisial MR. Menurutnya, MR kini berdomisili di Jakarta, sementara suaminya masih tinggal di Perumahan Puri Nirwana 15.
Kasus ini memantik pertanyaan publik mengenai batas kewenangan pengurus lingkungan dalam mengelola surat pribadi warga. Apakah pengurus memiliki dasar hukum untuk menahan surat yang ditujukan kepada warga? Apakah data pribadi seseorang boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya?
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam undang-undang tersebut, data pribadi wajib dilindungi dan penggunaannya harus mendapat dasar hukum atau persetujuan dari pemilik data. Penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung pada jenis perbuatan yang terbukti di pengadilan.
Selain itu, apabila isi surat penagihan disebarluaskan melalui media elektronik, termasuk status WhatsApp, dan mengandung muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, perbuatan tersebut juga dapat berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Di sisi lain, surat yang ditujukan kepada seseorang pada prinsipnya merupakan korespondensi pribadi. Menahan, membuka, atau menguasai surat yang bukan haknya tanpa dasar kewenangan yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Pengurus Perumahan, istri Ketua, maupun pihak lain yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga asas keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
Penulis: Indah

