Batas Wilayah Sudah Selesai, Mengapa Konflik Lahan Tak Pernah Berakhir? Publik Tagih Keberanian Pemerintah Ungkap Kebenaran

0
Caption: Batas Wilayah Sudah Selesai, Mengapa Konflik Lahan Tak Pernah Berakhir? Publik Tagih Keberanian Pemerintah Ungkap Kebenaran

ULASBERITA.CLICK – Konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah perbatasan Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, dengan Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, dan Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali memantik perhatian publik. Hingga kini, ribuan hektare lahan yang dipersengketakan masih menyisakan tanda tanya besar: mengapa kepastian hukum tak kunjung hadir?

Di tengah berbagai rapat, koordinasi, dan pembahasan lintas instansi, masyarakat mengaku belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian atas hak mereka. Kondisi tersebut memicu pertanyaan yang semakin keras diarahkan kepada pemerintah.

“Kalau batas administrasi sudah dinyatakan selesai, mengapa konflik lahannya tidak juga selesai?”

Pertanyaan itu kini menjadi suara bersama masyarakat yang menunggu tindakan nyata, bukan sekedar janji atau pembahasan tanpa kepastian.

Warga menilai, jika persoalan memang murni disebabkan kendala hukum maupun administrasi, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat hambatan lain yang menyebabkan penyelesaian terus berlarut-larut, publik juga berhak mengetahui secara transparan agar tidak memunculkan dugaan, spekulasi, maupun menurunnya kepercayaan terhadap penyelenggara negara.

Sorotan masyarakat juga mengarah pada Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. Berdasarkan penjelasan Pemerintah Provinsi Riau, batas administrasi telah dinyatakan selesai. Namun fakta di lapangan menunjukkan konflik penguasaan lahan masih belum menemukan penyelesaian.

Tak hanya itu, masyarakat turut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 tanggal 15 Juli 2020 yang dinilai memiliki kaitan dengan pengelolaan kawasan di Desa Muara Dua. Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana implementasi keputusan tersebut terhadap status lahan dan perlindungan hak masyarakat yang telah lama menggarap kawasan tersebut.

Pernyataan Subandi, warga Dusun Jadi Mulio, semakin menambah perhatian publik terhadap kondisi di lapangan.

“Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan kondisi di lapangan, di mana sebagian areal yang disebut sebagai kawasan hutan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.”

Pernyataan tersebut memunculkan harapan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif terhadap dasar hukum penguasaan maupun pemanfaatan lahan, sehingga seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, S. Sembiring, masyarakat Desa Muara Dua, menegaskan bahwa konflik yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila terus dibiarkan.

“Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi membiarkan konflik ini berlarut-larut. Penyelesaian harus dilakukan melalui verifikasi dokumen, penelusuran riwayat penguasaan lahan, serta penegakan hukum yang adil dan transparan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak.”

Hal senada disampaikan Advokat Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, Marlon Simanjorang, SH., MH., MM.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar rapat dan undangan, tetapi keputusan yang memberikan kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.”

Di sisi lain, sejumlah dokumen yang beredar di masyarakat, termasuk surat penyerahan tanah dan hasil peninjauan lapangan, turut menjadi perhatian publik. Namun keabsahan serta kekuatan hukumnya tetap harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk membuka seluruh fakta secara transparan. Kepastian hukum bukan hanya menyangkut status lahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan kewibawaan negara dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini