Karawang – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan mengarah ke salah satu bagian pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang setelah muncul keluhan masyarakat terkait sikap oknum petugas yang dinilai kurang profesional saat melayani warga.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah warga mengaku mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan ketika mengurus keperluan administrasi di lingkungan Disdikbud. Mereka menilai pelayanan yang diberikan belum mencerminkan semangat aparatur sebagai pelayan masyarakat.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa kecewanya kepada redaksi.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami hanya ingin mendapatkan pelayanan yang menjadi hak kami sebagai masyarakat. Harapan kami sederhana, petugas melayani dengan sopan, ramah, memberikan penjelasan yang jelas, dan menghargai masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena pelayanan publik merupakan wajah pertama pemerintah di hadapan masyarakat. Sikap kurang ramah, minim komunikasi, maupun pelayanan yang tidak responsif berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan sesuai standar, cepat, mudah, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa ASN berkewajiban bekerja secara profesional, berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik, aparatur yang bersangkutan dapat dikenai pembinaan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munculnya keluhan ini menjadi momentum bagi Disdikbud Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kualitas pelayanan. Pembinaan terhadap petugas pelayanan dinilai penting agar budaya birokrasi yang berorientasi pada masyarakat benar-benar terwujud, bukan sekedar menjadi slogan reformasi birokrasi.
Publik kini menanti langkah konkret dari pimpinan Disdikbud Kabupaten Karawang. Evaluasi, pembinaan, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi harapan masyarakat agar setiap warga yang datang memperoleh pelayanan yang manusiawi, profesional, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang maupun pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Alim


