5.000 Sertifikat PTSL Karawang Belum Terbit, Ada yang Mengendap Sejak 2018! Publik Pertanyakan Kinerja ATR/BPN

0
Caption: 5.000 Sertifikat PTSL Karawang Belum Terbit, Ada yang Mengendap Sejak 2018! Publik Pertanyakan Kinerja ATR/BPN

KARAWANG – Pengakuan mengejutkan datang dari ATR/BPN Kabupaten Karawang. Di tengah harapan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ternyata ribuan berkas masih belum berujung pada penerbitan sertifikat.

Ironisnya, sebagian tunggakan tersebut telah mengendap sejak tahun 2018 dan hingga kini belum juga terselesaikan.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Humas ATR/BPN Kabupaten Karawang, Dika Mahardika, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (13/7/2026).

“Masih ada. Bahkan dari tahun 2018 masih ada,” ungkap Dika.

Pernyataan itu sekaligus membenarkan keluhan sejumlah kepala desa dan warga yang selama bertahun-tahun mempertanyakan lambannya penyelesaian sertifikat PTSL di Kabupaten Karawang.

Menurut Dika, hambatan terbesar berasal dari ketidaksesuaian data objek dan subjek bidang tanah sehingga sertifikat belum dapat diterbitkan.

“Kebanyakan itu kesalahan bidang. Objek dan subjeknya berbeda sehingga tidak bisa langsung diterbitkan. Saat ini sedang saya bereskan satu per satu,” jelasnya.

Yang lebih mengejutkan, saat mulai menangani persoalan tersebut, ATR/BPN Karawang masih menyimpan sekitar 5.200 berkas PTSL yang belum terselesaikan. Sebagian memang telah diproses, namun hingga kini masih tersisa sekitar 5.000 berkas dari program PTSL tahun 2018 hingga 2025 yang belum tuntas.

“Sekitar 5.200 berkas yang belum selesai. Kami cicil penyelesaiannya, tetapi ada juga yang bidang tanahnya salah sehingga harus dilakukan perbaikan di lapangan,” katanya.

Ketika diminta menjelaskan secara rinci berapa jumlah sertifikat PTSL Tahun 2022 yang hingga kini belum diterbitkan, Dika mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti karena masih harus memeriksa data.

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa hingga kini belum tersedia data rinci mengenai jumlah tunggakan berdasarkan tahun maupun desa? Padahal ribuan masyarakat menunggu kepastian atas sertifikat tanah yang telah mereka ajukan.

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara cepat, sederhana, dan terjangkau. Namun kenyataan di Kabupaten Karawang menunjukkan masih adanya ribuan berkas yang tertunda selama bertahun-tahun.

Masyarakat kini menanti langkah konkret ATR/BPN Kabupaten Karawang untuk membuka data secara transparan, termasuk jumlah tunggakan di setiap desa, penyebab keterlambatan, progres penyelesaian, serta target waktu penerbitan seluruh sertifikat yang masih tertunda.

Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan setiap pemohon memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.

Media akan terus mengawal perkembangan penyelesaian Program PTSL di Kabupaten Karawang sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada ATR/BPN maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini