
Karawang – Proyek pembangunan pagar Kantor Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp189.342.000 menjadi sorotan. Sejumlah dugaan penyimpangan teknis mencuat setelah dilakukan investigasi lapangan oleh aktivis konstruksi Karawang, Ahkmad Muslim.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Mutiara Cakrawala Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender. Namun, hasil pemantauan di lapangan disebut menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kaidah teknis konstruksi.
Ahkmad Muslim mengungkapkan, timnya menemukan beberapa indikasi kekurangan yang dinilai dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan bangunan.
“Temuan kami cukup banyak. Galian pondasi diduga kurang dalam dan kurang lebar. Bahkan pada bagian galian kami menduga tidak dilakukan pemasangan lantai kerja sebagaimana mestinya sebelum pondasi dipasang,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kualitas pasangan batu pondasi yang diduga minim campuran semen sehingga dinilai berpotensi mengurangi daya ikat konstruksi.
“Pasangan batunya terlihat kurang semen. Secara kasat mata kualitas adukannya kurang baik sehingga dikhawatirkan memengaruhi kekuatan pondasi,” katanya.
Sorotan lain juga diarahkan pada proses pengecoran yang menurutnya diduga tidak menggunakan peralatan yang semestinya.
“Kami menduga proses pencampuran mortar tidak menggunakan molen. Kondisi adukan terlihat kurang homogen dan ketika dipegang masih mudah terlepas. Ini tentu menjadi pertanyaan besar terhadap kualitas pekerjaan,” ungkapnya.
Selain itu, Ahkmad Muslim juga mempertanyakan penggunaan besi tulangan yang diduga berdiameter lebih kecil dari yang seharusnya.
“Kami menduga tulangan yang digunakan hanya sekitar 6 mm, padahal berdasarkan dugaan kami seharusnya menggunakan ukuran 8 mm. Hal seperti ini harus diverifikasi oleh konsultan pengawas maupun dinas teknis,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Ahkmad Muslim meminta Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kalau memang hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar kerja, kami meminta bagian yang menyimpang dibongkar dan dikerjakan ulang. Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat menghasilkan bangunan yang kualitasnya dipertanyakan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan hasil penyampaian narasumber berdasarkan pemantauan lapangan dan belum merupakan fakta yang telah dipastikan melalui hasil pemeriksaan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Alim

