Inspektorat Karawang Didesak Transparan! Ketua FPMDK Ancam Aksi Jika Dugaan Penyimpangan Desa Ditutup-Tutupi

0
Caption: Inspektorat Karawang Didesak Transparan! Ketua FPMDK Kemiri Ancam Aksi Jika Dugaan Penyimpangan Desa Ditutup-Tutupi

Karawang – Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh, mendesak Inspektorat agar bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut dugaan berbagai kejanggalan pengelolaan pemerintahan desa.

Teguh mengaku menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, menurutnya, yang terpenting bukan sekedar pelaksanaan pemeriksaan, melainkan bagaimana hasilnya benar-benar mencerminkan fakta di lapangan.

“Saya mengingatkan keras kepada Inspektorat agar pemeriksaan khusus di Desa Kemiri benar-benar transparan dan profesional. Jangan ada main mata, kongkalikong, atau selesai hanya karena ‘salam tempel’. Kalau memang ada pelanggaran, ungkap apa adanya kepada masyarakat,” tegas Teguh, Senin (20/7/2026).

Ia menilai terdapat dugaan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus diungkap secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Menurut Teguh, masyarakat Desa Kemiri yang tergabung dalam Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK) bersama elemen Gerakan Rakyat dari Utara (GARDU) akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas.

“Kami menolak keras jika ada penyelesaian di balik meja. Masyarakat ingin mengetahui apakah kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang diperiksa atau justru sebaliknya,” ujarnya.

Teguh menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dinilai tidak transparan atau ada dugaan penyimpangan yang ditutup-tutupi, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Karawang.

“Kalau masih ada yang ditutup-tutupi, saya bersama kawan-kawan akan turun aksi. Kami ingin Inspektorat membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan melindungi pihak tertentu,” katanya.

Dasar Hukum Pengawasan Desa

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan kewajiban Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebagaimana diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Inspektorat sebagai APIP untuk melakukan pembinaan, audit, reviu, monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan khusus apabila terdapat dugaan pelanggaran.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan seluruh penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Ancaman Sanksi

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenai denda hingga Rp1 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain pidana korupsi, apabila terdapat pelanggaran administrasi dalam pengelolaan pemerintahan desa, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pengembalian kerugian keuangan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu mengungkap fakta secara objektif sehingga kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintahan daerah tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Desa Kemiri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini