Riksus Desa Kemiri Masih Tahap Awal, Publik Tagih Transparansi: Jangan Sampai Berhenti di Atas Kertas

0
Caption: Riksus Desa Kemiri Masih Tahap Awal, Publik Tagih Transparansi: Jangan Sampai Berhenti di Atas Kertas

Karawang – Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Tim Inspektorat Kabupaten Karawang di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, terus menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya tuntutan masyarakat agar proses pengawasan berlangsung transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi, Inspektorat memastikan pemeriksaan belum memasuki tahap akhir.

Usai rapat evaluasi internal Riksus yang digelar pada Senin (20/7/2026), Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Karawang, Sihab, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saat ini masih difokuskan pada penelitian dokumen administrasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Pemeriksaan fisik di lapangan baru dilakukan sebagian dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

“Meeting Riksus hari pertama ini membahas dokumen dan wawancara. Cek fisik baru sebagian, nanti dilanjutkan besok. Jadi pemeriksaan lapangan belum seluruhnya selesai,” ujar Sihab.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Riksus masih berada dalam proses dan belum menghasilkan kesimpulan resmi. Tahapan pemeriksaan fisik nantinya akan menjadi penentu untuk mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Namun, justru di titik inilah perhatian publik semakin menguat.

Masyarakat menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti sebatas memeriksa tumpukan dokumen. Administrasi yang terlihat lengkap belum tentu mencerminkan pelaksanaan kegiatan yang benar. Karena itu, pemeriksaan fisik dinilai menjadi ujian sesungguhnya bagi Inspektorat dalam membuktikan apakah setiap rupiah anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Desakan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif sebelumnya juga disampaikan Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Karawang menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan tanpa membuka ruang bagi praktik kompromi, kongkalikong, maupun penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum.

Publik kini menunggu apakah pemeriksaan lapangan mampu mengungkap fakta sebenarnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi nyata, masyarakat berharap hasil pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan Harus Berlandaskan Regulasi

Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat merupakan bagian dari tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki dasar hukum jelas, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bertanggung jawab.

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Jika Ditemukan Pelanggaran

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara maupun daerah, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain ancaman pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pelanggaran administratif juga dapat berujung pada sanksi berupa teguran tertulis, kewajiban mengembalikan kerugian negara atau daerah, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan proses Pemeriksaan Khusus masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan Desa Kemiri. Hasil akhir masih menunggu rampungnya seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk verifikasi fisik di lapangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Desa Kemiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini