LKPK-PANRI Jabar Soroti SPMB SMA/SMK: KCD 7 Dinilai Tak Patuhi Arahan Gubernur, Siap Laporkan SMA Negeri 21

0
LKPK-PANRI Jabar Soroti SPMB SMA/SMK: KCD 7 Dinilai Tak Patuhi Arahan Gubernur, Siap Laporkan SMA Negeri 21

Bandung – Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK di wilayah KCD 7 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Ketua KPK PANRI Jawa Barat, Bejo Suhendro, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal lembaganya di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) se-Jawa Barat, hanya KCD 7 yang dinilai belum mengimplementasikan arahan dan imbauan Gubernur Jawa Barat terkait penambahan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Menurut Bejo, arahan Gubernur Jawa Barat menghendaki sekolah-sekolah, terutama yang mengalami lonjakan pendaftar, dapat menampung hingga 46 siswa per kelas. Namun, di wilayah KCD 7, sekolah-sekolah disebut masih menerapkan kuota sekitar 42 siswa per kelas.

“Hasil penelusuran dan investigasi tim kami menunjukkan bahwa dari 13 KCD di Jawa Barat, hanya KCD 7 yang dinilai belum menjalankan arahan Gubernur terkait penambahan kapasitas hingga 46 siswa per kelas, khususnya di sekolah-sekolah yang peminatnya sangat tinggi,” ujar Bejo Suhendro, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan investigasi lembaganya, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Bandung, Garut, Ciamis, Sumedang, Sukabumi, dan Bogor telah menerapkan kebijakan 46 siswa per kelas.

Atas dasar temuan tersebut, LKPK-PANRI Jawa Barat menyatakan siap melaporkan SMA Negeri 21, khususnya yang berada di wilayah kerja KCD 7, karena dinilai tidak mematuhi arahan dan edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan SPMB.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KCD 7 maupun pihak SMA Negeri 21 terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh LKPK-PANRI Jawa Barat. Informasi ini merupakan klaim dari pihak LKPK-PANRI Jawa Barat dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan untuk menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini