Warga Kemiri Diajak Kawal Audit Inspektorat, Teguh: Jangan Sampai Ada Permainan, Hasil Harus Segera Dibuka!

0
Caption: Warga Kemiri Diajak Kawal Audit Inspektorat, Teguh: Jangan Sampai Ada Permainan, Hasil Harus Segera Dibuka!

Karawang – Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh, mengajak seluruh masyarakat Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, untuk bersama-sama mengawal proses audit pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan Inspektorat terhadap dugaan aliran dana desa ke rekening pribadi mantan Pjs Kepala Desa berinisial AS.

Ajakan tersebut disampaikan Teguh usai hari kedua pemeriksaan Inspektorat. Menurutnya, sejumlah temuan yang sebelumnya ia laporkan telah mulai ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa.

“Alhamdulillah, hasil temuan yang kami sampaikan sudah direspons oleh pihak Inspektorat. Namun sampai saat ini hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada publik,” ujar Teguh, Selasa (21/7/2026).

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan hari kedua, bendahara desa telah dimintai keterangan oleh tim Inspektorat. Menurut pengakuan Teguh, suasana pemeriksaan berlangsung emosional.

“Tadi bendahara selesai diperiksa sampai menangis. Itu menunjukkan bahwa pemeriksaan berjalan serius,” katanya.

Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa masyarakat belum boleh lengah. Ia meminta warga Desa Kemiri hadir dan mengawal langsung tahapan pemeriksaan terakhir agar proses audit berlangsung transparan serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Kemiri hadir dan ikut mengawal pemeriksaan terakhir. Biar masyarakat menyaksikan langsung bahwa proses audit benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Menurut Teguh, keterlibatan masyarakat merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara. Ia berharap hasil audit nantinya diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya upaya menutupi fakta.

“Kami mendesak Inspektorat segera mengumumkan hasil pemeriksaan. Kalau memang temuan sudah jelas, sampaikan kepada masyarakat. Jangan ditunda-tunda karena bisa memunculkan kecurigaan adanya permainan,” ujarnya.

Teguh juga menegaskan bahwa apabila audit menemukan adanya penyimpangan, proses tersebut harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Secara hukum, pengelolaan keuangan desa wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apabila dalam hasil audit ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, penanganannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Karawang belum menyampaikan hasil resmi audit maupun memberikan keterangan terkait perkembangan pemeriksaan tersebut. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini