Riksus Desa Kemiri Disorot, GARDU Pertanyakan Hasil Pemeriksaan: Dugaan Aliran Dana Desa ke Rekening Pribadi Belum Terjawab

0

Karawang – Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan selama tiga hari di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memicu sorotan publik. Ketua Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana (NSP), menyatakan kekecewaannya karena hasil pemeriksaan dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut NSP, pihaknya telah mengantongi bukti berupa slip transaksi yang diduga menunjukkan adanya aliran Dana Desa Kemiri ke rekening pribadi. Bukti tersebut, kata dia, semestinya menjadi perhatian serius dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Kami mempertanyakan sejauh mana profesionalisme dan transparansi Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan. Jika memang ada bukti yang diduga mengarah pada penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujar NSP, Rabu (22/7/2026).

Merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai, GARDU berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Dalam audiensi tersebut, GARDU akan meminta penjelasan mengenai hasil Riksus, metode pemeriksaan yang digunakan, serta alasan mengapa dugaan yang disampaikan masyarakat belum menghasilkan kesimpulan yang dinilai memuaskan.

Pengelolaan Dana Desa sendiri wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan desa pada prinsipnya harus dikelola melalui Rekening Kas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Selain konsekuensi pidana, apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif dalam pengelolaan keuangan desa, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah apabila hasil pemeriksaan aparat berwenang menyatakan adanya kerugian tersebut.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat. Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan GARDU maupun dugaan adanya aliran Dana Desa ke rekening pribadi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Kemiri, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini