Dua Bulan, 32 Tersangka Narkoba Diciduk di Karawang: Alarm Darurat Peredaran Sabu, Bandar Besar Masih Diburu

0
Caption: Dua Bulan, 32 Tersangka Narkoba Diciduk di Karawang: Alarm Darurat Peredaran Sabu, Bandar Besar Masih Diburu

Karawang – Peredaran narkoba di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peredaran gelap narkotika di Karawang masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, mayoritas kasus yang berhasil dibongkar merupakan peredaran narkotika jenis sabu. Dari total 32 tersangka, sebanyak 25 orang terlibat dalam 10 kasus sabu. Sementara itu, 2 tersangka diamankan dalam perkara tembakau sintetis, dan 7 tersangka lainnya terseret dalam 6 kasus Obat Keras Tertentu (OKT).

“Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, baik dari Karawang maupun luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai lokasi transaksi. Mereka merupakan bagian dari jaringan yang cukup terstruktur dan kami masih terus mendalami keterlibatan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 516,99 gram sabu, 127,71 gram tembakau sintetis, serta 80.993 butir Obat Keras Tertentu (OKT). Barang bukti itu diamankan langsung dari tangan para tersangka maupun dari sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan.

Menurut pihak kepolisian, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengecer yang memperoleh pasokan dari jaringan pengedar yang lebih besar. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu aktor utama yang berada di balik distribusi narkotika tersebut.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114, yang mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan berat dan peran pelaku.

Kapolres juga mengungkap fakta yang memprihatinkan, yakni sebagian besar tersangka merupakan residivis atau pernah tersangkut kasus serupa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penindakan berkelanjutan sekaligus pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.

Yang tidak kalah mengkhawatirkan, mayoritas tersangka berada pada usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun. Fakta ini menjadi peringatan bahwa narkoba terus menyasar kelompok usia yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah.

AKBP Fiki mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai kasus berhasil diungkap. Ia mengajak warga untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai ke akar permasalahannya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami juga akan terus memburu para bandar dan pihak-pihak yang masih buron. Target kami jelas, Karawang harus terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

Besarnya jumlah kasus yang terungkap dalam waktu singkat sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba belum usai. Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan pencegahan melalui edukasi, pengawasan keluarga, serta partisipasi aktif masyarakat agar generasi muda Karawang tidak semakin terjerumus dalam lingkaran peredaran narkotika.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini