Karawang Kota Industri, Tapi Warga Sudah Merasakan Manfaatnya? DPRD Mulai Godok Aturan Baru Penentu Masa Depan Investasi

0
Caption: Karawang Kota Industri, Tapi Warga Sudah Merasakan Manfaatnya? DPRD Mulai Godok Aturan Baru Penentu Masa Depan Investasi

KARAWANG – Karawang dikenal sebagai salah satu jantung industri nasional dengan ratusan perusahaan dan nilai investasi yang terus meningkat. Namun, pertanyaan yang masih sering muncul di tengah masyarakat adalah: sejauh mana geliat industri benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga lokal?

Pertanyaan itu menjadi latar penting ketika DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) menggelar rapat kerja bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Pansus Raperda RPIK yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD pada 16 Juli 2026. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman arah pembangunan industri Karawang di masa mendatang.

Ketua Pansus RPIK, Rosmilah, memimpin langsung pembahasan yang dihadiri unsur DPRD, KADIN, Dinas Perindustrian, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang, dan akademisi UNSIKA. Fokus pembahasan adalah menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjawab tantangan perkembangan industri, investasi, serta kebutuhan masyarakat.

Rosmilah menegaskan, penyusunan aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri di Karawang, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Rosmilah.

Di sisi lain, Ketua KADIN Karawang Aris Susanto menilai regulasi yang sedang disusun harus mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus meningkatkan daya saing industri daerah.

“KADIN Karawang mendukung penuh penyusunan Raperda RPIK ini. Kami berharap regulasi yang disusun dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperkuat daya saing industri daerah, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh bersama perkembangan industri di Kabupaten Karawang,” kata Aris Susanto.

Raperda RPIK diharapkan menjadi landasan hukum pembangunan industri Karawang dalam jangka panjang. Namun, masyarakat tentu akan menilai keberhasilan regulasi ini bukan hanya dari seberapa cepat aturan disahkan, melainkan dari dampaknya setelah diterapkan: apakah investasi semakin berkualitas, lapangan kerja bagi warga lokal bertambah, pelaku usaha daerah semakin berkembang, dan kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat.

Dengan besarnya status Karawang sebagai kawasan industri nasional, pembahasan Raperda ini menjadi perhatian publik. Harapan masyarakat sederhana: regulasi yang lahir tidak hanya memberi kepastian bagi investor, tetapi juga menghadirkan manfaat yang nyata dan dirasakan oleh warga Karawang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini