Karawang – Rencana pembangunan kandang ayam di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, memicu penolakan dari sejumlah warga Dusun Margasalam RT 15 RW 03, Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta. Warga menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Salah seorang warga, WR, mengungkapkan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan kandang ayam diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Berkelanjutan (LSB), atau Lahan Cadangan Berkelanjutan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, pembangunan harus ditinjau ulang karena berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami menolak rencana pembangunan kandang ayam ini karena khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan. Kalau memang lokasinya berada di lahan yang dilindungi, tentu harus ditinjau sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap proses perizinan dilakukan secara terbuka dan benar-benar melibatkan masyarakat,” ujar WR, Kamis (23/7/2026).
WR juga mempertanyakan proses pengumpulan dukungan masyarakat yang disebut berlangsung pada April 2025. Ia mengaku sejumlah warga dikumpulkan pada malam hari di bulan Ramadhan dan diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai isi maupun tujuan dokumen tersebut.
Selain persoalan status lahan, warga mengkhawatirkan dampak peternakan ayam karena lokasinya disebut berada tidak jauh dari permukiman penduduk dan kawasan pendidikan, termasuk SMAN 1 Rawamerta. Mereka menilai aktivitas peternakan berpotensi menimbulkan bau menyengat, pencemaran udara dan air, berkembangnya lalat, serta gangguan kesehatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun proses belajar mengajar.
Secara regulasi, apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan LP2B, maka pemanfaatannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya wajib dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan, kecuali memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kesesuaian lokasi pembangunan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan turunannya. Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan tata ruang daerah. Apabila pemanfaatan ruang dilakukan tidak sesuai dengan RTRW, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan persetujuan atau perizinan, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi lingkungan hidup, kegiatan peternakan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat resiko usahanya serta melakukan pengelolaan dampak lingkungan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses perizinan ditemukan dugaan penyampaian data atau dokumen yang tidak benar, atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Atas dasar itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang bersama dinas terkait untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap rencana pembangunan kandang ayam tersebut. Kajian itu diharapkan meliputi pemeriksaan status lahan, legalitas perizinan, kesesuaian dengan RTRW, persetujuan lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar sebelum proyek dilanjutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana pembangunan kandang ayam tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan serta menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Alim


