Saluran Irigasi Ditutup Beton? PJT II Rengasdengklok Masih Bungkam, GARDU: Publik Berhak Tahu Dasar Teknisnya

0
Caption: Saluran Irigasi Ditutup Beton? PJT II Rengasdengklok Masih Bungkam, GARDU: Publik Berhak Tahu Dasar Teknisnya

Karawang – Dugaan penutupan saluran air tersier menggunakan beton di wilayah kerja Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok terus menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya pertanyaan masyarakat, pihak PJT II hingga kini belum memberikan penjelasan atas substansi persoalan yang dipersoalkan.

Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan, awak media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Seksi PJT II Rengasdengklok, Ade Suherman atau yang akrab disapa Ade Golun, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026).

Dalam permohonan tersebut, awak media mempertanyakan dugaan tidak dilakukannya pengerukan saluran di depan kantor PJT II, dugaan penutupan saluran air tersier menggunakan beton, dasar teknis pelaksanaan pekerjaan, legalitas pekerjaan, serta jaminan bahwa distribusi air bagi petani tetap berjalan normal.

Pesan tersebut mendapat respons singkat.

“Waalaikumsalam, bentar kang sedang rapat 🙏🙏,” tulis Ade Golun.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atas pokok-pokok pertanyaan yang diajukan.

Sorotan bermula dari pernyataan Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Koko Baraya, yang mempertanyakan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pemeliharaan jaringan irigasi. Menurutnya, apabila pengerukan dilakukan di sejumlah titik, mengapa area di depan kantor PJT II diduga tidak ikut dikeruk? Di sisi lain, ia juga menyoroti dugaan penutupan saluran tersier menggunakan beton yang dinilai berpotensi menghambat fungsi saluran irigasi.

“Kalau memang ada alasan teknis, sampaikan kepada publik secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda atau kebijakan yang tidak adil dalam pengelolaan jaringan irigasi,” tegas Koko.

Menurut Koko, saluran tersier merupakan bagian vital dari jaringan irigasi karena menjadi jalur terakhir yang mengalirkan air langsung ke lahan pertanian. Setiap perubahan terhadap fungsi saluran semestinya didasarkan pada kajian teknis, memperhatikan kepentingan petani, serta tidak mengganggu distribusi air.

Sorotan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjaga kelestarian, fungsi, dan keberlanjutan jaringan irigasi serta menjamin pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengelola prasarana sumber daya air juga wajib melakukan operasi dan pemeliharaan agar fungsi jaringan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi mengatur bahwa setiap pengelolaan, perubahan, rehabilitasi, maupun pemeliharaan jaringan irigasi harus dilakukan berdasarkan perencanaan teknis dan tidak boleh mengurangi fungsi pelayanan irigasi kepada masyarakat, khususnya petani.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang terbukti terdapat pekerjaan yang mengubah fungsi saluran irigasi tanpa dasar teknis atau tanpa kewenangan yang sah sehingga menimbulkan gangguan terhadap distribusi air, maka pekerjaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian pekerjaan, kewajiban melakukan pemulihan fungsi saluran, hingga bentuk sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau menimbulkan kerugian negara, proses penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai badan usaha milik negara yang mengelola sumber daya air, PJT II juga dituntut menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Prinsip tersebut menjadi dasar agar setiap kebijakan yang berdampak pada kepentingan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi dari PJT II Seksi Rengasdengklok atas seluruh pertanyaan yang diajukan awak media belum diterima. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PJT II untuk memberikan klarifikasi resmi. Hak jawab tersebut akan dimuat secara utuh sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari PJT II. Sebab, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan dan kajian teknis, maka klarifikasi tersebut penting untuk menghilangkan keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka proses evaluasi maupun penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini