Karawang – Dugaan praktik penjualan perlengkapan siswa baru di sejumlah SMP Negeri tanpa mencantumkan daftar harga menuai sorotan. Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Koko Baraya, menilai apabila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencederai prinsip transparansi di dunia pendidikan.
“Orang tua datang ke sekolah untuk menyekolahkan anaknya, bukan dipaksa membeli perlengkapan dengan harga yang tidak diketahui. Jika benar tidak ada daftar harga yang dipasang, ini harus menjadi perhatian serius,” kata Koko Baraya, Jumat (23/7/2026).
Menurut Koko, sekolah negeri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah sehingga seluruh kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah, yang pada pokoknya melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun perlengkapan sekolah di satuan pendidikan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu maupun menjadikan penjualan seragam sebagai kewajiban bagi peserta didik.
Koko juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, apabila sekolah melakukan penjualan barang, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap harus dipatuhi. Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
“Tanpa daftar harga yang jelas, orang tua tidak dapat mengetahui secara pasti nilai barang yang dibeli. Transparansi harga merupakan hak konsumen yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
GARDU juga mengingatkan bahwa apabila dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi atau pungutan liar, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan syarat seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.
Atas dasar itu, GARDU mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik penjualan perlengkapan sekolah tanpa keterbukaan harga. Menurut Koko, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan.
Koko mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk meminta penjelasan tertulis kepada pihak sekolah mengenai dasar hukum dan rincian biaya. Jika tidak memperoleh penjelasan yang memadai, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Inspektorat Daerah, Tim Saber Pungli, Ombudsman Republik Indonesia, maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait pernyataan GARDU tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Alim


