
Karawang – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Rengasdengklok Utara III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, senilai Rp460 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan penyimpangan dalam metode pelaksanaan pekerjaan mencuat dan memantik pertanyaan mengenai kualitas bangunan, keselamatan pengguna, serta efektivitas pengawasan proyek.
Sorotan tersebut mengemuka setelah aktivis konstruksi Akhmad Muslim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. Dari hasil pengamatannya, ia menemukan sejumlah kondisi yang menurutnya perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis independen karena diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan maupun spesifikasi teknis yang menjadi dasar kontrak.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain dugaan pemasangan rangka atap baja ringan tanpa dilakukan pembongkaran total struktur atap lama, dugaan kolom praktis yang tidak menggunakan besi angkur, serta penempatan tulangan ring balok yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis proyek.
“Kalau benar kondisi di lapangan seperti itu, maka bukan hanya kualitas bangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan siswa dan guru yang nantinya menggunakan gedung tersebut,” ujar Akhmad Muslim, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, proyek rehabilitasi sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik semata. Bangunan pendidikan harus memenuhi standar mutu konstruksi karena akan digunakan dalam jangka panjang oleh ratusan peserta didik dan tenaga pendidik.
Tak hanya aspek teknis, Akhmad Muslim juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran sebesar Rp460 juta. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh item pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, dugaan tidak dilakukannya pembongkaran total, pemasangan rangka baru di atas struktur lama, pekerjaan kolom praktis, ring balok, hingga item pekerjaan lainnya perlu diperiksa melalui audit atau pemeriksaan teknis yang independen,” tegasnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, yang menjadi pertanyaan bukan hanya kualitas bangunan sekolah, melainkan juga bagaimana fungsi pengawasan dijalankan oleh pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait selama proses pekerjaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan dan dugaan yang disampaikan Akhmad Muslim.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memastikan proyek rehabilitasi tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya penyimpangan, masyarakat berharap aparat yang berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti memenuhi standar teknis, penjelasan resmi kepada publik juga diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Alim

