KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Bukti pemberitaan media online SejagatNews tertanggal 20 Agustus 2023 menjadi alat bukti resmi dalam laporan hukum yang diajukan oleh Kepala Desa Pinayungan, Hj. Eka Angelia, terhadap Gudel alias Yusuf Saputra. Gudel yang juga mantan Kepala Desa Pinayungan, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat pernyataannya yang dianggap menyesatkan dan tidak berdasar.
Dalam pemberitaan itu, Yusuf Saputra menyebut adanya dana CSR sebesar Rp120 juta perbulan dari PT. TJS untuk desa, serta menuding adanya pungutan sewa sawah oleh desa tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik lahan. Pernyataan itu disebut sebagai fitnah yang merugikan nama baik pemerintah desa dan pribadi Kepala Desa Pinayungan.
“Ucapan Yusuf Saputra alias Gudel yang dimuat media itu bukan kritik, tapi tuduhan tidak berdasar yang berpotensi menyesatkan opini publik,” ujar Hj. Eka Angelia saat ditemui dikediamannya pada Sabtu (7/6/2025).
Mewakili Kepala Desa Pinayungan, suami pelapor, Anton menyampaikan apresiasi kepada media yang telah memuat informasi tersebut, sehingga justru menjadi alat bukti kuat bahwa sumber pernyataan itu berasal dari Yusuf Saputra sendiri.
“Kami berterimakasih kepada media SejagatNews. Berita itu justru memperjelas bahwa pernyataan keliru memang berasal dari Yusuf Saputra, bukan interpretasi media,” ujar Anton via WhatsApp, Minggu (8/6).
Dalam pemberitaan tersebut, Yusuf Saputra menyampaikan dugaan-dugaan yang disebut tidak pernah terjadi, termasuk soal dana CSR dalam bentuk uang tunai.
“Tidak pernah ada dana CSR tunai Rp120 juta masuk ke desa. Semua bentuk bantuan dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Anton.
Anton menilai, sikap Yusuf Saputra sejak awal tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, justru membiarkan narasi yang tidak benar berkembang di masyarakat.
“Kalau dari awal ada permintaan maaf atau klarifikasi, mungkin tidak sejauh ini. Tapi karena terus dibiarkan, ya kami tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Pinayungan berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi publik bahwa menyampaikan informasi melalui media harus dengan itikad baik dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau prasangka.
( red )


