
Karawang – Polemik proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) senilai Rp785,5 juta di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, semakin memanas. Setelah mendapat sorotan tajam dari aktivis konstruksi terkait dugaan minimnya pengawasan dan ketidaksesuaian kedalaman galian, kontraktor pelaksana akhirnya angkat bicara dan membantah seluruh tudingan tersebut.
Tedy Gunawan selaku kontraktor pelaksana menegaskan bahwa pekerjaan tidak pernah berjalan tanpa pengawasan. Menurutnya, sejak tahapan Mutual Check (MC-0) hingga progres pekerjaan saat ini, seluruh kegiatan selalu dikoordinasikan dengan konsultan pengawas.
“Untuk kegiatan yang berjalan di lapangan dari proses MC-0 sampai progres saat ini selalu dikomunikasikan dengan pengawas,” ujar Tedy Gunawan, Senin (27/7/2026).
Ia juga membantah dugaan adanya ketidaksesuaian kedalaman galian yang sebelumnya dipersoalkan.
“Terkait kedalaman juga kita sudah ukur sesuai dengan level di gambar,” tegasnya.
Namun, klarifikasi tersebut berseberangan dengan hasil pemantauan aktivis konstruksi Akhmad Muslim. Dalam peninjauan lapangan, ia mengaku menduga adanya selisih kedalaman galian, tidak menemukan gambar kerja di lokasi, serta tidak melihat pengawas maupun pelaksana proyek saat melakukan pengecekan.
Perbedaan pernyataan antara kedua pihak kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, kontraktor memastikan pekerjaan telah mengikuti gambar kerja dan berada dalam pengawasan. Di sisi lain, temuan yang disampaikan aktivis memunculkan pertanyaan mengenai kondisi faktual di lapangan.
Situasi ini memunculkan harapan agar pihak yang memiliki kewenangan teknis, termasuk konsultan pengawas dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, memberikan penjelasan resmi serta melakukan verifikasi apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, menjaga kualitas hasil pembangunan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sebagai proyek yang dibiayai dari uang rakyat, setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif. Transparansi, pengawasan, dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari konsultan pengawas maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang mengenai perbedaan informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Penulis: Alim

