
Karawang – Kasus dugaan ancaman penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang korban yang membuat laporan polisi di Polres Karawang.
Pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen LBH PKN dalam memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada tim pendamping hukum, dugaan ancaman dilakukan dengan tujuan menekan dan mengintimidasi korban melalui ancaman penyebaran konten bermuatan asusila. Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, apabila ancaman tersebut berkaitan dengan relasi seksual, eksploitasi, atau bentuk pemaksaan terhadap korban, penanganannya juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak-hak korban.
Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa ancaman penyebaran konten asusila bukan sekedar persoalan pribadi, melainkan dapat menjadi bentuk kekerasan berbasis elektronik yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan kehidupan korban.
“Tidak boleh ada seorang pun yang menggunakan foto, video, atau konten pribadi sebagai alat untuk mengancam, memeras, atau mengendalikan orang lain. Perbuatan tersebut merupakan serangan terhadap harkat, martabat, dan hak asasi seseorang. LBH PKN akan mengawal perkara ini secara profesional hingga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Asep, Senin (27/7/2026).
LBH PKN juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang yang telah menerima laporan korban. Lembaga tersebut berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara cepat, profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, LBH PKN mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk ancaman penyebaran konten asusila, kekerasan berbasis elektronik, maupun tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum. Menurut LBH PKN, setiap korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, LBH PKN menyatakan akan terus mengawal proses perkara ini mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan demi memastikan proses hukum berjalan dan hak-hak korban terlindungi.
Kontak Media & Pengaduan LBH PKN
Sekretariat LBH Pelita Kebenaran Nusantara
Ruko Kertabumi Blok A-16 Lantai 2, Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41311.
Hotline: 0838-7352-4033
Email: centerlbhpkn@gmail.com
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak pendamping hukum dan belum memuat keterangan dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan kepolisian. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.
Penulis: Alim

