Rp114,48 Miliar Digelontorkan! Pemkab Karawang Bedah 2.441 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

0
Caption: Rp114,48 Miliar Digelontorkan! Pemkab Karawang Bedah 2.441 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Karawang – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali melanjutkan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2026 dengan menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp114,48 miliar.

Melalui anggaran tersebut, sebanyak 2.441 unit rumah warga akan diperbaiki agar menjadi tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman. Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran Rutilahu terbesar kedua di Indonesia, menunjukkan besarnya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkab Karawang telah berhasil merealisasikan perbaikan 2.870 unit rumah dengan anggaran mencapai Rp134,6 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa program Rutilahu bukan sekedar memperbaiki bangunan rumah, tetapi juga menjadi upaya nyata mengurangi beban ekonomi masyarakat.

“Ketika rumah warga sudah layak dan aman untuk ditempati, beban ekonomi mereka bisa berkurang. Dana yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki rumah dapat dialihkan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan anak, kesehatan, hingga modal usaha,” ujarnya.

Selain menciptakan hunian yang nyaman, rumah yang memiliki sanitasi baik juga dinilai mampu mencegah berbagai penyakit dan mendukung tumbuh kembang anak.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?

Pemkab Karawang menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan Rutilahu, di antaranya:

• Terdaftar sebagai masyarakat miskin atau keluarga prasejahtera di Dinas Sosial.

• Belum pernah menerima bantuan Rutilahu.

• Memiliki KTP atau Kartu Keluarga.

• Memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni.

• Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan.

• Luas tanah minimal 28,8 meter persegi.

• Melampirkan foto kondisi rumah.

Khusus rumah yang rusak berat akibat bencana atau keadaan darurat, pemohon juga wajib menyertakan surat keterangan dari BPBD.

Pengajuan Kini Lebih Mudah Lewat SI IMAH

Untuk mempermudah pelayanan, Pemkab Karawang kini menerapkan sistem pengajuan secara digital melalui aplikasi SI IMAH.

Masyarakat terlebih dahulu mengusulkan permohonan kepada kepala desa atau lurah. Setelah diverifikasi dan dimusyawarahkan di tingkat desa, data akan diunggah ke aplikasi SI IMAH. Selanjutnya, pihak kecamatan dan Dinas PRKP melakukan verifikasi lapangan sebelum calon penerima ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang.

Jangan Percaya Calo

Pemkab Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi dan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga berkomitmen mengusulkan penambahan kuota bantuan pada perubahan APBD mendatang agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat program Rutilahu.

Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi rumah warga, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman, dan layak huni.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini