Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Soroti Proyek Drainase Rp189 Juta di Rawamerta: Minta PUPR Turun Tangan

0
Caption: Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Soroti Proyek Drainase Rp189 Juta di Rawamerta: Minta PUPR Turun Tangan

Karawang – Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Krajan RT 006/RT 001, Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah tim Aktivis Konstruksi Kabupaten Karawang mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Bidang Sumber Daya Air (SDA) dengan nilai kontrak Rp189.004.000 yang dikerjakan oleh CV Kurnia Jaya Indah menggunakan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Akhmad Muslim dan Ade Balok, yang mengatasnamakan Aktivis Konstruksi Kabupaten Karawang, menyampaikan hasil pantauan lapangan yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka menilai kualitas pekerjaan diduga berada di bawah standar dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Proyek memang terlihat selesai, tetapi dari hasil pengamatan kami terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi kualitas dan fungsi saluran drainase,” ujar Akhmad Muslim.

Menurut mereka, sedikitnya terdapat enam poin yang menjadi perhatian serius.

Pertama, aktivis menduga pemasangan unit saluran beton dilakukan tanpa hamparan pasir sebagai alas, padahal lapisan tersebut dinilai penting untuk menjaga kestabilan konstruksi.

Kedua, pekerjaan galian saluran disebut tidak memiliki elevasi yang seragam. Dasar saluran terlihat bergelombang sehingga dikhawatirkan kemiringan aliran air tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

“Kalau kemiringan dasar saluran tidak benar, air bisa menggenang di tengah dan fungsi drainase menjadi tidak optimal,” kata Ade Balok.

Ketiga, pasangan saluran beton dinilai tidak lurus, terlihat naik turun dan bergelombang. Kondisi tersebut disebut sebagai dampak dari galian yang diduga tidak dilakukan sesuai standar pengukuran.

Keempat, hasil finishing pasangan saluran dinilai kurang rapih. Bagian sisi kanan dan kiri disebut tidak dihaluskan sehingga menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan asal selesai.

Kelima, di lokasi proyek masih ditemukan tumpukan tanah bekas galian dan puing yang belum dibersihkan, meski pekerjaan disebut telah selesai.

Keenam, papan informasi proyek disebut telah dicopot sebelum seluruh pekerjaan benar-benar dinyatakan selesai, sehingga menurut aktivis dapat mengurangi keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Atas berbagai temuan tersebut, Aktivis Konstruksi Kabupaten Karawang meminta Dinas PUPR Bidang SDA segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kami meminta Dinas PUPR melakukan cross-check. Jika terbukti ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kami meminta bagian yang tidak sesuai dibongkar dan diperbaiki sebelum dilakukan pembayaran,” tegas Akhmad Muslim.

Mereka juga menyoroti fungsi pengawasan proyek. Menurutnya, pengawas lapangan memiliki kewenangan menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan pelaksanaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis.

“Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tetapi dibiarkan, tentu publik akan mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek tersebut,” ujarnya.

Aktivis berharap pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tahan lama, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun CV Kurnia Jaya Indah belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan Aktivis Konstruksi Kabupaten Karawang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini