
Karawang – Pembangunan proyek perumahan yang diduga berdiri di tengah kawasan persawahan produktif di Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut memicu pertanyaan serius mengenai perubahan status tata ruang, legalitas perizinan, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (31/7/2026), lokasi pembangunan itu diduga sebelumnya merupakan kawasan berstatus zona hijau atau lahan pertanian. Namun kini kawasan tersebut disebut telah berubah menjadi zona kuning yang memungkinkan pembangunan permukiman.
Perubahan status itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga berinisial ER mempertanyakan dasar hukum perubahan zonasi, mekanisme yang ditempuh, serta apakah seluruh proses telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bukan sekedar membangun perumahan. Yang dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana proses perubahan zonanya, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur sudah sesuai aturan,” ujar ER.
Persoalan ini dinilai jauh lebih luas daripada sekedar pembangunan kawasan permukiman. Kabupaten Karawang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional. Karena itu, semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian produktif dikhawatirkan dapat mengurangi luas lahan sawah, mengancam ketahanan pangan, serta berdampak terhadap mata pencaharian para petani.
Selain persoalan tata ruang, masyarakat juga menyoroti aspek lingkungan. Sistem pengelolaan limbah rumah tangga, jaringan drainase, serta pengendalian air hujan dinilai harus dirancang sesuai standar teknis agar tidak mencemari areal persawahan maupun saluran irigasi di sekitar lokasi pembangunan.
Warga mengkhawatirkan apabila pengelolaan limbah dan drainase tidak memenuhi standar, air buangan dari kawasan permukiman berpotensi mengalir ke lahan pertanian sehingga memengaruhi kualitas tanah, jaringan irigasi, hingga produktivitas pertanian. Perubahan fungsi lahan dari kawasan resapan air menjadi kawasan permukiman juga dinilai berpotensi meningkatkan resiko genangan maupun banjir apabila tidak diimbangi dengan infrastruktur drainase yang memadai.
Dari aspek regulasi, sejumlah kalangan menilai proyek tersebut perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila lahan yang digunakan termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka ketentuannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang pada prinsipnya membatasi alih fungsi lahan pertanian kecuali memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek lingkungan hidup, pembangunan perumahan juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk kewajiban memiliki persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran, serta perlindungan ekosistem di sekitar lokasi pembangunan.
Secara hukum, apabila hasil pengawasan pemerintah menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, perizinan, maupun lingkungan hidup, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan perizinan, hingga perintah pemulihan fungsi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk membuka secara transparan dasar perubahan zonasi, legalitas seluruh perizinan proyek, hasil kajian lingkungan, serta kesesuaian pembangunan dengan RTRW, RDTR, dan seluruh regulasi yang berlaku.
Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perizinan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan, pemerintah diharapkan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Alim

