Karawang – Proses tender proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Aktivis Karawang, Nurdin Syam (MR. KiM), mengingatkan panitia pengadaan agar tidak hanya terpaku pada kelengkapan administrasi peserta lelang, tetapi juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas sumber material yang akan digunakan.
Menurut MR. KiM, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin atau dokumen yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik bagi penyedia jasa maupun pihak penyelenggara pengadaan yang meloloskannya.
Ia mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, di Jawa Barat hanya terdapat empat tambang tanah yang memiliki legalitas yang jelas, yakni berada di Sumedang, Bandung Barat, dan dua lokasi di Bogor. Menurutnya, dua tambang di Bogor telah ditutup, sementara tambang di Sumedang diperuntukkan bagi proyek strategis di wilayah tersebut dan tidak memberikan surat dukungan kepada pihak lain. Adapun tambang di Bandung Barat disebutnya telah memiliki legalitas sesuai proyek yang dijalankan.
“Jangan hanya memeriksa dokumen administrasi perusahaan. Pastikan juga izin tambangnya, asal materialnya, dan keabsahan surat dukungannya. Jangan sampai dokumen yang masih abu-abu justru diloloskan, diundang, bahkan menjadi pemenang,” tegas MR. KiM.
Ia juga mengingatkan agar seluruh panitia pengadaan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Sayangi diri Anda, karier Anda, dan keluarga Anda. Jangan sampai keputusan yang keliru justru berujung masuk bui,” ujar MR. KiM.
Dasar Hukum
Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengharuskan proses pengadaan dilaksanakan secara transparan, adil, akuntabel, serta disertai evaluasi dan verifikasi terhadap seluruh dokumen peserta.
Sementara itu, kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pengadaan terbukti terdapat penggunaan dokumen palsu, penyampaian data yang tidak benar, persekongkolan, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), gugatan perdata, hingga proses pidana. Dalam hal seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti berdasarkan putusan pengadilan, ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan.
Catatan Redaksi
Pernyataan mengenai jumlah dan status legalitas tambang di Jawa Barat merupakan klaim narasumber, Nurdin Syam (MR. KiM). Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, instansi yang berwenang di bidang perizinan pertambangan, panitia pengadaan, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Penulis: Alim


