
Karawang – Dugaan penyelewengan anggaran di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali memantik sorotan publik. Seorang warga, Teguh Nurdiansyah, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan yang disebut telah lama menjadi keresahan masyarakat.
Menurut Teguh, ia memperoleh informasi bahwa uang piket RT dan anggota Linmas dianggarkan sebesar Rp50 ribu per orang setiap malam, namun yang diterima petugas di lapangan diduga hanya Rp10 ribu per orang. Jika informasi tersebut benar, Teguh menilai terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang harus segera diungkap secara transparan.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaannya. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas,” tegas Teguh, Senin (3/8/2026).
Tak hanya menyoroti dugaan pemotongan uang piket, Teguh juga mempertanyakan hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang menurutnya hingga kini belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ia mengaku heran karena berbagai dugaan penyimpangan yang pernah mencuat, termasuk dugaan aliran dana desa ke rekening pribadi dan dugaan penyalahgunaan anggaran lainnya, belum mendapat penjelasan resmi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekedar pemeriksaan tanpa hasil yang diumumkan secara terbuka.
Teguh juga melontarkan kritik keras terhadap Inspektorat Kabupaten Karawang yang dinilainya belum menunjukkan sikap tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan di Desa Kemiri. Ia meminta pengawasan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.
Selain itu, Teguh mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang disebut melibatkan bendahara desa berinisial L serta PJS Kepala Desa berinisial AS. Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang bersumber dari uang negara dan seharusnya digunakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disampaikan Teguh Nurdiansyah belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kemiri, bendahara desa berinisial L, PJS Kepala Desa berinisial AS, maupun Inspektorat Kabupaten Karawang terkait tuduhan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Penulis: Alim

