
KARAWANG — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Karawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp244.710.000 kini menuai ssorotan.
Proyek dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender tersebut menjadi perhatian setelah aktivis Karawang sekaligus pengamat konstruksi, Akhmad Muslim, melakukan investigasi langsung terhadap pekerjaan pembangunan gedung SKB di wilayah Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Sorotan yang disampaikan bukan sekedar mengenai progres pekerjaan. Akhmad Muslim mengungkap sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang menurutnya perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Jika nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya ketidaksesuaian, persoalannya tentu bukan lagi sebatas soal tampilan bangunan. Sebab, proyek tersebut menggunakan uang negara, sehingga kesesuaian antara desain, volume, material, metode pelaksanaan, mutu pekerjaan, dan hasil akhir menjadi bagian yang layak diawasi publik.
Pondasi Diduga Tak Sesuai Gambar Perencanaan
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pondasi.
Menurut Akhmad Muslim, berdasarkan gambar perencanaan yang diperlihatkan kepadanya, profil pondasi seharusnya berbentuk trapesium simetris.
Namun, berdasarkan pengamatannya di lokasi, pondasi yang dikerjakan justru terlihat berbentuk tegak.
Ia juga menyebut bahwa kondisi tersebut telah diakui oleh mandor pelaksana yang berada di lokasi pekerjaan.
Perbedaan antara gambar kerja dan kondisi aktual tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara teknis, termasuk untuk memastikan apakah volume pekerjaan, urugan pasir, material, serta komponen lainnya tetap sesuai dengan RAB dan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kalau gambar perencanaannya trapesium tetapi pelaksanaannya dibuat tegak, tentu harus dipertanyakan. Apakah volumenya tetap sesuai RAB dan spesifikasi atau justru terjadi pengurangan?” ujar Akhmad Muslim, Senin (3/8/2026).
Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pelaksana maupun pengawas proyek untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen teknis dan hasil pengukuran di lapangan.
Besi Kolom 12 Milimeter Disebut Menggunakan 10 Milimeter
Sorotan berikutnya menyangkut material tulangan pada kolom utama.
Akhmad Muslim menyatakan, berdasarkan dokumen perencanaan yang diperlihatkan kepadanya, tulangan pokok kolom tercantum menggunakan besi berdiameter 12 milimeter.
Namun, hasil pengamatannya di lokasi menemukan besi yang disebut berdiameter 10 milimeter.
Ia mengatakan penggunaan material tersebut juga telah diakui oleh mandor pelaksana di lapangan.
Apabila perbedaan diameter tersebut benar terjadi dan tidak didukung dokumen perubahan desain maupun persetujuan teknis yang sah, maka persoalan tersebut tentu perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebab, ukuran diameter, jumlah, konfigurasi, serta penempatan tulangan merupakan bagian penting dalam pekerjaan struktur yang harus mengacu pada desain dan persyaratan teknis yang berlaku.
Publik pun layak mendapatkan jawaban sederhana namun penting:
Apakah besi yang terpasang benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar kerja, atau terdapat perubahan spesifikasi?
Jawabannya tentu tidak cukup berdasarkan klaim satu pihak. Perlu ada pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Beton Dicampur Manual, Mutunya Dipertanyakan
Tak hanya material, metode pelaksanaan pekerjaan beton juga menjadi perhatian.
Menurut Akhmad Muslim, berdasarkan hasil pengamatannya, pencampuran material beton di lokasi dilakukan secara manual dan tidak menggunakan mesin molen.
Kondisi tersebut dinilainya perlu mendapat perhatian serius dari pengawas maupun tim teknis.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah beton dicampur menggunakan mesin atau secara manual, tetapi apakah metode yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan mampu menjamin mutu beton sesuai dokumen pekerjaan?
Pengawasan terhadap takaran material, homogenitas adukan, pelaksanaan pengecoran, pemadatan, hingga proses perawatan beton menjadi hal yang penting untuk memastikan kualitas konstruksi.
“Ini bangunan fasilitas pendidikan. Jangan sampai kualitas konstruksinya baru dipersoalkan setelah bangunan selesai atau setelah digunakan,” tegas Akhmad Muslim.
Dari sini, sorotan kembali mengarah pada sistem pengawasan proyek.
Apakah setiap tahapan pekerjaan telah diperiksa dan dicatat? Apakah mutu material telah diverifikasi? Apakah metode pelaksanaan telah sesuai spesifikasi? Dan apakah pengawas melakukan pengendalian mutu sebagaimana mestinya?
Dinding Tampak Miring, Plesteran Disebut Retak dan Pecah
Persoalan lain yang disoroti adalah pekerjaan pasangan dinding dan plesteran.
Pada bagian dinding kolam sisi utara, Akhmad Muslim mengaku menemukan kondisi dinding yang menurut pengamatannya tampak miring.
Selain itu, lapisan plesteran juga disebut mengalami retak dan pecah meskipun pekerjaan proyek masih berlangsung.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya hanya ditutup dengan perbaikan permukaan.
Jika terdapat indikasi pekerjaan tidak memenuhi persyaratan teknis, pemeriksaan harus dilakukan untuk mengetahui penyebabnya.
Mulai dari ketegakan dinding, elevasi, kualitas pasangan, material, hingga metode pelaksanaan perlu diperiksa agar persoalan tidak sekedar diselesaikan secara kosmetik.
“Jangan Tunggu Proyek Selesai Baru Diperiksa!”
Akhmad Muslim meminta agar bagian pekerjaan yang nantinya terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis diperbaiki, bahkan dibongkar dan dikerjakan ulang apabila hasil pemeriksaan memang mengharuskannya.
Ia menegaskan proyek yang bersumber dari APBN harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dokumen perencanaan.
“Kami meminta pihak pelaksana membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai SOP dan aturan konstruksi. Ini uang negara, uang yang bersumber dari pajak masyarakat. Jangan sampai pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan justru dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mendesak instansi terkait, tim teknis, dan pengawas proyek turun langsung melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya melihat kondisi permukaan bangunan, tetapi harus membandingkan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material, metode pelaksanaan, dokumen kontrak, serta kondisi fisik di lapangan.
Rp244 Juta Lebih Uang Negara, Publik Berhak Tahu
Dengan nilai bantuan mencapai Rp244.710.000, proyek revitalisasi SKB Kabupaten Karawang tentu bukan pekerjaan yang bisa dilepaskan dari pengawasan publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan bangunan pendidikan yang aman, layak, kuat, serta sesuai dengan standar yang telah direncanakan.
Apalagi bangunan tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan.
Jangan sampai persoalan kualitas baru menjadi perhatian ketika proyek telah selesai, bangunan sudah digunakan, atau kerusakan mulai muncul.
Karena itu, dugaan yang disampaikan Akhmad Muslim semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan teknis secara objektif, bukan berhenti sebagai perang pernyataan antara pihak yang mengkritik dan pihak pelaksana.
Publik membutuhkan satu hal: kepastian berdasarkan data dan pemeriksaan teknis.
Pelaksana dan Pihak Terkait Ditunggu Klarifikasinya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SKB Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang disampaikan Akhmad Muslim.
Media Ulas Berita membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pelaksana, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, pengawas, maupun instansi terkait.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendengar satu sisi informasi, tetapi memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi SKB Kabupaten Karawang.
Sebab pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya nama baik pihak tertentu, melainkan kualitas bangunan pendidikan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Penulis: Alim
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan temuan dan pernyataan dari pihak yang melakukan investigasi dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau tim yang berwenang dengan mencocokkan kondisi lapangan terhadap gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila ada.

