GARDU Soroti Pengajuan U-Ditch: Jangan Sampai Usulan Warga Jadi Celah Permainan Oknum

0
Caption: GARDU Soroti Pengajuan U-Ditch: Jangan Sampai Usulan Warga Jadi Celah Permainan Oknum

KARAWANG — Proyek pembangunan drainase yang bersumber dari anggaran publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada mekanisme pengajuan pembangunan menggunakan U-Ditch, terutama agar usulan masyarakat maupun stakeholder tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana (NSP), mengingatkan pentingnya pengawasan sejak tahap pengajuan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Menurut NSP, pengajuan pembangunan yang datang dari warga maupun stakeholder pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pembangunan di wilayahnya. Namun, partisipasi tersebut jangan sampai justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Jangan sampai pengajuan dari stakeholder, warga, atau yang lainnya mengenai U-Ditch tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas NSP, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi koordinasi, transparansi, serta kesesuaian antara material yang direncanakan dengan material yang benar-benar digunakan di lapangan.

Kekhawatiran terhadap pengurangan material atau spesifikasi pekerjaan juga dinilai perlu menjadi perhatian. Sebab, ketika pembangunan menggunakan uang rakyat, kualitas dan volume pekerjaan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang ada koordinasi dalam pengajuan, semuanya harus jelas. Jangan sampai kemudian ada pihak yang mengatasnamakan pengajuan masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya justru muncul persoalan lain, termasuk dugaan pengurangan material,” ujarnya.

Jangan Hilangkan Peran Warga

NSP juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi masyarakat dalam pembangunan desa.

Menurutnya, ketika warga atau stakeholder berinisiatif menyampaikan kebutuhan pembangunan, kontribusi tersebut merupakan bagian dari proses partisipasi publik. Pemerintah maupun pelaksana kegiatan semestinya tidak mengabaikan peran masyarakat yang sejak awal menyuarakan kebutuhan tersebut.

“Ketika memang ada inisiatif warga atau stakeholder mengajukan pembangunan di desa, jangan sampai kemudian ada pemanfaatan oleh oknum,” kata NSP.

Sorotan tersebut menjadi semakin relevan jika melihat papan informasi pekerjaan yang mencantumkan kegiatan Normalisasi Drainase Dusun Kalijaya I RT 006/009, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, dengan pekerjaan U-Ditch ukuran 0,60 x 0,60 meter sepanjang 86,40 meter.

Papan proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp188.946.000, dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026, jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, serta pelaksana CV Sahabat Sinar Raya.

Dengan nilai anggaran yang hampir Rp189 juta, publik tentu berhak mengetahui apakah pekerjaan yang terpasang di lapangan benar-benar sesuai dengan perencanaan, volume, spesifikasi, dan kontrak yang tercantum.

Uang Rakyat, Pengawasan Publik

GARDU mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada papan proyek. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan dan memastikan tidak ada penyimpangan antara dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Sebab, proyek pemerintah bukan sekedar soal beton, saluran air, atau panjang U-Ditch yang terpasang. Di balik setiap meter pekerjaan terdapat uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Jika usulan datang dari masyarakat, jangan sampai manfaatnya justru dinikmati segelintir oknum. Dan jika anggarannya berasal dari APBD, jangan sampai publik hanya diberi papan informasi tanpa transparansi pekerjaan.

Kini, pertanyaannya sederhana: apakah seluruh volume dan spesifikasi pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak, atau publik kembali harus menunggu hingga muncul persoalan di kemudian hari?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini