
BATAM — Polemik antara insan pers dan pejabat publik di Kota Batam memasuki babak baru. Kali ini, suara dukungan datang dari praktisi hukum sekaligus Advokat dan Purnawirawan TNI AD, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Rikha menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam dalam mempertahankan kemerdekaan pers dan hak wartawan menjalankan profesinya tanpa intimidasi, ancaman maupun intervensi yang bertentangan dengan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang rencana aksi damai Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada Kamis, 3 September 2026, yang direncanakan berlangsung di Kantor BP Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam.
Aksi itu merupakan respons atas polemik yang muncul setelah pernyataan Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang oleh Forum dinilai menimbulkan keresahan dan dipersepsikan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi terhadap kemerdekaan pers.
Namun Rikha menegaskan, dukungan terhadap insan pers bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Saya tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.”
Menurutnya, persoalan harus ditempatkan dalam koridor hukum. Apabila terdapat tindakan yang secara nyata dan melawan hukum menghambat kerja jurnalistik, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Jangan pernah menggunakan kekuasaan untuk membuat wartawan takut menjalankan tugasnya. Pejabat publik boleh tidak suka terhadap kritik, tetapi ketidaksukaan tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap pers.”
JABATAN PUBLIK BUKAN TAMENG DARI KRITIK
Rikha menilai jabatan publik memiliki konsekuensi berupa keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat.
Pers, kata dia, memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, pemberitaan kritis terhadap kebijakan maupun tindakan pejabat publik tidak otomatis dapat dipandang sebagai serangan pribadi.
“Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada publik. Kritik wartawan jangan diperlakukan sebagai permusuhan. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang justru diperlukan dalam negara demokrasi.”
Meski demikian, Rikha juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas.
Wartawan tetap memiliki kewajiban bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menaati hukum dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Tetapi kewajiban profesional tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan.
BERITA DIANGGAP SALAH? LAWAN DENGAN DATA, BUKAN TEKANAN
Rikha menilai UU Pers telah menyediakan mekanisme apabila seseorang atau lembaga merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Ada Hak Jawab.
Ada Hak Koreksi.
Ada mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
Karena itu, menurut Rikha, sengketa jurnalistik semestinya dikembalikan terlebih dahulu pada mekanisme hukum pers.
“Kalau berita dianggap salah, jawab dengan fakta dan data. Kalau terdapat kekeliruan, gunakan Hak Koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan Hak Jawab. Kalau masih bersengketa, tempuh mekanisme Dewan Pers.”
Ia menambahkan:
“Jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk membuat wartawan berhenti bertanya.”
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan yang lebih luas: apakah pejabat publik mampu menghadapi kritik dengan argumentasi dan data, atau justru kritik diperlakukan sebagai ancaman?
KEMERDEKAAN PERS MEMILIKI PAYUNG KONSTITUSIONAL
Rikha mengingatkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi memiliki landasan konstitusional.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sementara Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Perlindungan tersebut kemudian dipertegas melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.
PASAL 18 UU PERS: ADA ANCAMAN PIDANA, TAPI PEMBUKTIAN TETAP KUNCI
Rikha juga mengingatkan keberadaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur konsekuensi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan tertentu mengenai kemerdekaan pers.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun Rikha menegaskan ketentuan itu tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menuduh seseorang.
“Saya tidak mengatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Itu wilayah pembuktian dan kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi semua pejabat publik harus memahami bahwa kemerdekaan pers mendapatkan perlindungan hukum.”
Dengan demikian, persoalan utama bukan sekedar siapa yang benar atau siapa yang salah.
Pertanyaannya adalah: apakah setiap pihak bersedia tunduk pada mekanisme hukum ketika terjadi sengketa?
PUTUSAN MK JADI PERHATIAN
Rikha turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 yang berkaitan dengan pemaknaan perlindungan hukum terhadap wartawan berdasarkan Pasal 8 UU Pers.
Menurut Rikha, putusan tersebut semakin menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme yang tersedia dalam hukum pers, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi, Kode Etik Jurnalistik serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum membawa persoalan jurnalistik ke instrumen hukum lainnya, sesuai konteks dan pemaknaan konstitusional yang diberikan Mahkamah.
“Pesannya jelas: sengketa jurnalistik jangan serta merta ditarik menjadi pertarungan pidana. Hormati mekanisme yang dibangun oleh Undang-Undang Pers.”
RIKHA: SAYA BERDIRI BERSAMA WARTAWAN YANG MEMPERJUANGKAN KEBENARAN
Sebagai Advokat sekaligus Purnawirawan TNI AD, Rikha mengatakan dirinya memahami bahwa kewenangan dan kekuasaan harus berjalan bersama hukum dan tanggung jawab.
Menurutnya, kekuasaan yang kuat bukanlah kekuasaan yang takut terhadap kritik.
Kekuasaan yang kuat justru adalah kekuasaan yang mampu menjawab kritik dengan transparansi, data dan fakta.
“Saya berdiri bersama insan pers yang bekerja secara profesional untuk memperjuangkan kebenaran dan kepentingan masyarakat.”
Namun ia kembali memberikan catatan kepada insan pers:
“Saya mendukung wartawan yang berani mengawasi kekuasaan, tetapi saya juga mengingatkan wartawan agar tetap tegak lurus pada fakta, hukum dan Kode Etik Jurnalistik.”
Baginya, kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalistik merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan.
DUKUNG AKSI 3 SEPTEMBER, DENGAN CATATAN: DAMAI DAN KONSTITUSIONAL
Rikha menyatakan dukungan moral dan hukum terhadap rencana aksi Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada 3 September 2026, sepanjang aksi berlangsung secara damai, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia meminta peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.
Di sisi lain, aparat keamanan juga diharapkan menjalankan tugas secara profesional agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan beriringan dengan ketertiban umum.
BP BATAM DAN PEMKO BATAM DIDORONG BUKA RUANG DIALOG
Rikha mendorong pimpinan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam membuka ruang dialog dengan insan pers.
Menurutnya, polemik tidak perlu berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila seluruh pihak bersedia duduk bersama dan mengedepankan fakta serta hukum.
Buka ruang dialog.
Berikan klarifikasi.
Dengarkan aspirasi wartawan.
Hormati kemerdekaan pers.
Gunakan Hak Jawab apabila merasa dirugikan.
Menurut Rikha, pejabat publik memiliki masa jabatan, tetapi prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers harus dijaga lintas generasi.
“Pejabat datang dan pergi. Jabatan memiliki batas waktu. Tetapi demokrasi, hukum, kebebasan memperoleh informasi dan kemerdekaan pers harus terus kita jaga.”
“JANGAN TAKUT PADA WARTAWAN YANG BERTANYA”
Rikha menutup pernyataannya dengan seruan yang tegas.
“Jangan takut pada wartawan yang bertanya.”
“Jangan marah pada pers yang mengkritik.”
“Jawab kritik dengan fakta.”
“Jawab pemberitaan dengan Hak Jawab.”
“Jangan jawab kerja jurnalistik dengan intimidasi.”
Menurutnya, keberanian wartawan untuk bertanya merupakan salah satu indikator masih hidupnya ruang demokrasi.
“Ketika wartawan masih berani bertanya, demokrasi masih memiliki penjaga. Yang berbahaya adalah ketika wartawan memilih diam karena takut terhadap kekuasaan.”
KEMERDEKAAN PERS BUKAN KOMODITAS UNTUK DITAWAR
Rikha menegaskan dukungannya tidak diarahkan untuk membela kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Ia menyatakan berdiri pada prinsip kemerdekaan pers, supremasi hukum, demokrasi dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
“Saya tidak berdiri untuk membela kesalahan siapa pun. Saya berdiri untuk membela prinsip hukum.”
“Jika wartawan salah, koreksi berdasarkan hukum dan etik. Jika pejabat salah, pejabat juga harus berani bertanggung jawab.”
“Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh menggunakan jabatan untuk menempatkan dirinya di atas kritik.”
Polemik di Batam kini tidak lagi sekedar menyangkut hubungan antara wartawan dan pejabat publik.
Lebih jauh, publik tengah menanti satu hal sederhana namun fundamental:
Ketika kekuasaan dikritik, apakah jawabannya akan berupa data dan transparansi, atau justru tekanan terhadap mereka yang bertanya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menentukan arah polemik di Batam, tetapi juga menjadi cermin seberapa sehat ruang demokrasi dan kemerdekaan pers di daerah.
“KEADILAN HARUS DITEGAKKAN, KEBENARAN HARUS DISUARAKAN, DAN KEMERDEKAAN PERS HARUS DIJAGA.”

