
BANDUNG — Proyek pelebaran jalan di Desa Cihawuk, tepatnya di Kampung Tutugan, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Selain keluhan warga terkait debu yang berterbangan dan mengganggu lingkungan sekitar, persoalan hak masyarakat atas tanah yang terdampak pelebaran jalan juga disebut belum sepenuhnya menemukan titik terang.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, Bejo Suhendro.
Menurut Bejo, pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya mengejar progres fisik, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap masyarakat serta memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi.
“Pihak kontraktor harus peka terhadap keluhan masyarakat. Saat ini debu dari pengerjaan jalan berterbangan ke mana-mana dan mengganggu lingkungan masyarakat sekitar,” ujar Bejo, Jumat (4/9/2026).
Ia juga mempertanyakan sejumlah dokumen dan perizinan yang menurutnya perlu diperjelas, termasuk dokumen terkait lalu lintas dan analisis dampak lingkungan. Bejo meminta pihak berwenang memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan memang telah dipenuhi sebelum pekerjaan terus berjalan.
Kontraktor Dipanggil PUTR, Dewan Disebut Mulai Bergerak
Ramainya pemberitaan dan keresahan masyarakat disebut Bejo telah mendapat respons dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Menurutnya, pihak kontraktor telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.
Bejo juga menyebut adanya rekaman yang berisi pengakuan kepala desa mengenai proyek tersebut. Informasi itu, menurutnya, turut menjadi perhatian anggota DPRD Kabupaten Bandung yang membidangi persoalan tersebut.
“Anggota dewan sudah bergerak dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor dan PPK dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung,” katanya.
Menurut Bejo, pengawasan terhadap proyek tersebut menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik dan hak warga yang terdampak langsung.
Tanah Warga Terkena Pelebaran, Ganti Rugi Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang paling mencuat adalah tanah masyarakat yang terdampak pelebaran jalan.
Bejo mengatakan, masih ada masyarakat yang mengaku belum memperoleh penyelesaian yang layak atas tanah mereka. Ia juga mempertanyakan adanya permintaan kepada masyarakat untuk membuat akta hibah atas tanah yang terkena pelebaran.
“Kami hari ini bertemu dengan anggota dewan yang membidangi proyek tersebut. Dari penjelasan yang kami terima, dipertanyakan dasar hukum ketika tanah masyarakat terkena pelebaran jalan kemudian masyarakat harus membuat surat pernyataan atau akta hibah. Aturannya dari mana?” ujar Bejo.
Namun, persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung, PPK, pemerintah desa, kontraktor, serta pihak terkait lainnya, termasuk mengenai status tanah, mekanisme pembebasan atau pelepasan hak, dan dasar hukum yang digunakan.
LKPK-PANRI: Jika Hak Warga Belum Dipenuhi, Proyek Diminta Dihentikan
LKPK-PANRI Jawa Barat, kata Bejo, akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat yang terdampak tidak diabaikan.
“Kami terus mengawal dan mendorong agar hak-hak rakyat diberikan, terutama terkait ganti rugi. Kalau hak masyarakat belum dipenuhi, kami meminta kepada pihak terkait agar proyek dihentikan sementara sampai tuntutan masyarakat yang merasa dirugikan dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Bejo, pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang tanah maupun lingkungan tempat tinggalnya terdampak.
Lelang Proyek Disorot, Dugaan Kepentingan Diminta Dibuktikan
Tak berhenti pada persoalan teknis dan hak masyarakat, Bejo juga menyinggung proses lelang proyek tersebut.
Ia mengaku mencurigai adanya kemungkinan kepentingan tertentu dalam proses lelang. Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum disertai bukti yang telah terverifikasi.
“Kami menduga dalam lelang kontraktualnya sarat kepentingan. Kalau memang ada kepentingan, tentu harus dilihat apakah ada indikasi korupsi atau tidak. Ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut penting untuk diklarifikasi kepada pihak terkait agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kontraktor Disebut Dua Kali Ingkar Janji Bertemu
Bejo juga mengungkapkan dirinya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak kontraktor melalui WhatsApp.
Ia menyebut komunikasi dilakukan dengan tujuan meminta penjelasan secara langsung mengenai progres pekerjaan, termasuk aspek teknis, dokumen pendukung, serta persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Namun, menurut Bejo, rencana pertemuan dengan Direktur CV Yunda Karunia berinisial RK sebanyak dua kali tidak terlaksana.
“Saya sudah berkomunikasi baik-baik melalui WhatsApp. Kami ingin bertemu untuk klarifikasi terkait progres proyek secara teknis, apakah sudah terpenuhi atau belum, termasuk izin dari masyarakat, pihak desa, izin lalu lintas dan dokumen lingkungan. Tetapi dua kali rencana pertemuan tidak ditepati,” katanya.
Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Bejo tersebut masih memerlukan jawaban resmi dari pihak kontraktor, PPK, Dinas PUTR Kabupaten Bandung, pemerintah desa, serta instansi yang berwenang terkait lalu lintas dan lingkungan hidup.
Publik Menunggu Transparansi
Persoalan proyek pelebaran jalan Cihawuk kini tidak lagi sebatas soal pembangunan fisik. Di tengah tuntutan warga terkait tanah yang terdampak, keluhan debu, serta pertanyaan mengenai dokumen dan perizinan, transparansi menjadi hal yang paling ditunggu.
Masyarakat berhak mengetahui: berapa nilai proyeknya, siapa pelaksananya, bagaimana status tanah warga yang terdampak, apa dasar hukum pelepasan haknya, serta apakah seluruh persyaratan teknis dan lingkungan telah dipenuhi?
Jika seluruh prosedur memang telah dijalankan sesuai aturan, maka penjelasan terbuka dari pihak terkait dapat menjadi jawaban atas keresahan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau hak masyarakat yang belum diselesaikan, pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Pembangunan jalan boleh dikebut, tetapi jangan sampai hak rakyat tertinggal di belakang.

