14 Paket Alkes RSUD Lampung Timur Disorot, KAMPUD Minta BPK Bongkar Dugaan Mark-Up dan “Cash Back”

0
Caption: 14 Paket Alkes RSUD Lampung Timur Disorot, KAMPUD Minta BPK Bongkar Dugaan Mark-Up dan “Cash Back”

LAMPUNG TIMUR — Aroma dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur mencuat ke ruang publik.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melayangkan permohonan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam 13 paket pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan satu paket electric generating set Tahun Anggaran 2026.

KAMPUD menduga proses pengadaan tersebut telah dikondisikan dan diatur sedemikian rupa, termasuk dugaan adanya praktik mark-up harga yang berujung pada komitmen pemberian cash back kepada pihak tertentu.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., dan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).

Seno mengatakan, surat permohonan pemeriksaan telah resmi dikirimkan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (31/8/2026).

Menurutnya, permohonan audit itu diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah keterangan dan bukti petunjuk yang dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan lembaga negara yang berwenang.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026), terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno.

KAMPUD menyebut dugaan pengaturan proyek tersebut berkaitan dengan pembagian paket kepada sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.

Seno menegaskan, pihaknya tidak ingin tudingan tersebut berhenti sebagai polemik di ruang publik. Karena itu, KAMPUD meminta BPK melakukan pemeriksaan untuk menguji apakah terdapat penyimpangan terhadap keuangan negara/daerah.

Dugaan Mark-Up 20 Persen Jadi Sorotan

KAMPUD juga mengungkap dugaan adanya mark-up harga dalam sejumlah pengadaan. Berdasarkan data awal yang mereka lampirkan dalam permohonan audit, terdapat dokumen hasil survei kepada distributor alat kesehatan yang disebut digunakan sebagai pembanding harga.

Dari hasil penelusuran tersebut, KAMPUD mengklaim menemukan indikasi mark-up sekitar 20 persen.

Seno menyebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada BPK, termasuk rekam percakapan, hasil survei harga pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, hingga dokumen proses pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” ungkapnya.

Ia menduga, apabila mark-up tersebut terbukti, selisih harga berpotensi berkaitan dengan dugaan pemberian cash back, rabat, atau potongan harga kepada pihak tertentu setelah transaksi pengadaan selesai.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

KAMPUD Soroti Dugaan PaketDiselundupkan

Tidak hanya soal harga, KAMPUD juga mempertanyakan proses perencanaan sejumlah paket pengadaan.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya paket pengadaan yang diduga tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan, namun kemudian diluncurkan dan penyedianya ditunjuk.

Salah satu yang disorot adalah belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan Endo Indonesia.

“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” kata Agung.

Ia juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih atau overlapping dengan paket belanja alat kedokteran electrocauter dua set yang memiliki spesifikasi tertentu dan juga dikerjakan oleh penyedia yang sama.

KAMPUD menilai persoalan tersebut penting diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah terdapat pemecahan atau penggabungan paket, ketidaksesuaian perencanaan, maupun potensi pemborosan anggaran.

BPK Diminta Jangan Sekedar Menerima Laporan

Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons laporan tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

“Kita meminta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons secara cepat dan menindaklanjuti permohonan pemeriksaan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” tegas Andi.

Ia menambahkan, KAMPUD tidak menutup kemungkinan meneruskan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” ujarnya.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Apakah dugaan mark-up, pengaturan paket, dan potensi cash back tersebut memiliki dasar yang kuat, atau justru hanya persoalan administratif dalam proses pengadaan?

Jawabannya tentu tidak cukup melalui pernyataan sepihak.

Audit dan pemeriksaan independen menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya: apakah 14 paket pengadaan tersebut berjalan sesuai aturan, atau terdapat permainan dalam proses pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan KAMPUD tersebut masih merupakan klaim dan temuan versi organisasi tersebut dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak RSUD KH. Ahmad Hanafiah, pejabat terkait, maupun perusahaan penyedia yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini