KARAWANG — Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karawang ternyata masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Aturan sudah dibuat, papan larangan telah dipasang, tetapi praktik merokok di sejumlah kawasan yang seharusnya bebas asap rokok masih menjadi persoalan.
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan dalam Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan yang dirangkai dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat tersebut menjadi bagian dari rangkaian UMKM MOTEKAR 393 dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 Tahun 2026.
Sosialisasi melibatkan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta dihadiri unsur akademisi, pemerintah daerah, mahasiswa, Duta Genre, panitia dan masyarakat.
Namun, di balik seremoni sosialisasi dan penandatanganan petisi, muncul pertanyaan yang patut dijawab bersama: sejauh mana aturan KTR benar-benar berjalan di lapangan?
Sebab, persoalan KTR bukan lagi sekedar soal ada atau tidaknya regulasi.
Aturan Ada, Papan Larangan Ada, Lalu Pengawasannya?
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSIKA, Dr. Al Mukhlis Fikri, S.Gz., M.Si., menegaskan bahwa Kabupaten Karawang sebenarnya sudah memiliki regulasi terkait KTR.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi.
“Karawang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Al Mukhlis.
Ia menyebut sejumlah kawasan yang menjadi perhatian dalam penerapan KTR, di antaranya lingkungan pendidikan, transportasi umum hingga ruang publik.
Masalahnya, keberadaan aturan dan papan larangan belum otomatis membuat masyarakat berhenti merokok di kawasan terlarang.
“Walaupun sudah ada peraturannya, walaupun sudah ada plangnya, masih banyak yang merokok di tempat yang seharusnya tidak merokok,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan yang lebih besar. Jika larangan sudah terpampang tetapi pelanggaran masih terjadi, apakah persoalannya terletak pada rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, atau minimnya penegakan aturan?
Pertanyaan itu tentu tidak cukup dijawab dengan sosialisasi.
Asap Rokok Bukan Hanya Urusan Perokok
Al Mukhlis menegaskan, dampak rokok tidak berhenti pada orang yang menghisapnya.
Masyarakat yang berada di sekitar perokok juga berpotensi menjadi perokok pasif karena ikut menghirup asap rokok.
“Rokok tidak hanya untuk merusak diri, tetapi juga merusak yang lainnya,” ujarnya.
Karena itu, penerapan KTR sejatinya bukan semata-mata upaya membatasi perokok, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang memilih untuk tidak merokok.
“Mari kita lindungi diri kita dan teman-teman semuanya,” katanya.
Dinkes Soroti Anak, Remaja dan Ibu Hamil
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, menegaskan bahwa kelompok rentan menjadi salah satu alasan penting penguatan penerapan KTR.
“Tujuan utama Kawasan Tanpa Rokok adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, remaja dan ibu hamil,” ujarnya.
Ia menyebut penerapan KTR di Karawang memiliki landasan hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Namun, persoalan kembali pada hal mendasar: aturan tanpa kepatuhan hanya akan menjadi dokumen administratif.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, sekitar 73 persen laki-laki dewasa disebut sebagai perokok aktif, sementara sekitar 7,4 persen anak usia 10–18 tahun disebut telah merokok.
Penggunaan rokok elektronik di kalangan anak dan remaja juga menjadi perhatian.
“Persoalan ini bukan hanya tentang orang yang merokok, tetapi juga tentang hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” kata dr. Yayuk.
Ini Tujuh Kawasan yang Seharusnya Bebas Rokok
Masyarakat kembali diingatkan bahwa terdapat tujuh kawasan yang menjadi sasaran penerapan KTR, yakni:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Tempat proses belajar mengajar;
3. Tempat anak bermain;
4. Tempat ibadah;
5. Angkutan umum;
6. Tempat kerja; dan
7. Tempat umum.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah ketujuh kawasan tersebut sudah benar-benar bebas dari asap rokok?
Jika jawabannya belum, maka sosialisasi harus diikuti langkah yang lebih konkret.
Bukan hanya memasang papan larangan. Bukan pula sekedar menggelar kegiatan seremonial. Tetapi diperlukan pengawasan, edukasi berkelanjutan, kepatuhan pengelola kawasan, serta tindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Petisi Ditandatangani, Tantangan Sesungguhnya Baru Dimulai
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat terhadap penguatan implementasi KTR di Kabupaten Karawang.
Petisi tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan udara yang bersih.
Namun, tanda tangan di atas kertas tentu bukan tujuan akhir.
Ujian sesungguhnya justru dimulai setelah petisi ditandatangani.
Apakah komitmen tersebut akan diterjemahkan menjadi tindakan nyata?
Apakah ruang publik benar-benar akan bebas dari asap rokok?
Apakah kawasan pendidikan akan terbebas dari aktivitas merokok?
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat berani saling mengingatkan ketika melihat pelanggaran KTR?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi tantangan bersama bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, pengelola fasilitas publik, komunitas, keluarga dan masyarakat.
Koordinator kegiatan, Diana Siti, S.K.M., M.Epid., menegaskan bahwa penerapan KTR tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami dan mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan berlanjut menjadi kepedulian dan tindakan nyata.
Karawang Butuh KTR yang Hidup, Bukan Sekedar Aturan
Penguatan KTR di Karawang pada akhirnya bukan hanya persoalan rokok.
Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih, perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan, serta keseriusan pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah dibuat.
Sebab, ketika aturan sudah ada tetapi pelanggaran masih dianggap biasa, maka yang dipertanyakan bukan lagi keberadaan regulasinya.
Yang dipertanyakan adalah efektivitas penerapannya.
Karawang kini memiliki pilihan: membiarkan KTR berhenti sebagai aturan, papan larangan dan seremoni petisi, atau menjadikannya sebagai budaya hidup sehat yang benar-benar terasa di ruang publik.
Petisi sudah ditandatangani. Regulasi sudah tersedia. Kini publik menunggu aksi nyata.
Penulis: Alim


