
SUBANG — Perkara perdata agama yang tengah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Subang memasuki tahapan penting. Tim kuasa hukum Tergugat yang terdiri dari Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., memastikan seluruh kepentingan hukum kliennya dipersiapkan secara serius menghadapi tahapan pemeriksaan berikutnya.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg, dengan Nanda Suriana bin Tarkim sebagai Penggugat dan Indah Sari binti Tirman sebagai Tergugat.
Persidangan yang digelar pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda melengkapi bukti tertulis Tergugat, berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Tergugat menyampaikan sekaligus melengkapi alat bukti yang dinilai diperlukan untuk memperkuat posisi hukum kliennya.
Namun, perhatian kini mulai tertuju pada tahapan berikutnya. Pemeriksaan Setempat (PS) dijadwalkan berlangsung Jumat, 2 Oktober 2026, di wilayah Blanakan, Kabupaten Subang.
Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan yang dinilai strategis karena Majelis Hakim bersama Panitera Pengadilan Agama Subang akan melihat secara langsung objek yang menjadi bagian dari sengketa.
Bagi tim kuasa hukum Tergugat, pemeriksaan langsung di lapangan bukan sekedar agenda formal persidangan. Kondisi faktual objek sengketa dinilai perlu diketahui secara langsung agar proses pemeriksaan perkara dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat memiliki arti penting dalam memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim mengenai keberadaan, letak, batas, kondisi hingga penguasaan objek yang disengketakan.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan akan memastikan hak-hak hukum Tergugat diperjuangkan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan Setempat penting untuk memperjelas keadaan faktual objek sengketa sehingga putusan nantinya tidak hanya bertumpu pada uraian para pihak, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” tegas Rikha, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, Advokat Darman Sri Gandi menyatakan timnya akan mempersiapkan seluruh aspek yang berkaitan dengan objek sengketa sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.
Mulai dari dokumen, fakta penguasaan, batas-batas objek, hingga keterangan pihak-pihak yang mengetahui secara langsung kondisi objek akan dipersiapkan secara saksama.
“Kami siap mengikuti Pemeriksaan Setempat dan memberikan penjelasan hukum maupun faktual yang diperlukan. Fokus kami adalah memastikan posisi dan kepentingan hukum Tergugat diperiksa secara objektif, adil, dan berimbang,” ujar Darman.
Objek Sengketa Jadi Titik Krusial
Pemeriksaan Setempat pada 2 Oktober mendatang berpotensi menjadi momentum penting bagi para pihak untuk memperjelas kondisi objek yang disengketakan.
Kehadiran Majelis Hakim di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai objek perkara, sekaligus membantu mempertemukan uraian dalam dokumen persidangan dengan kondisi faktual di lapangan.
Tim kuasa hukum Tergugat berharap pelaksanaan PS berlangsung aman, tertib, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Seluruh pihak juga diminta menghormati independensi Majelis Hakim dalam menjalankan kewenangannya.
Kolaborasi Rikha Permatasari dan Darman Sri Gandi dalam perkara tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan tim hukum dalam memberikan pembelaan maksimal kepada Tergugat.
Meski demikian, seluruh proses masih berjalan di ranah peradilan dan belum terdapat putusan akhir. Karena itu, kedudukan hukum serta dalil masing-masing pihak tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Prinsip persamaan di hadapan hukum, peradilan yang objektif, serta penghormatan terhadap independensi Majelis Hakim menjadi bagian penting yang harus dikedepankan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

